JURNALBERITA.ID – MALANG, Lembaga pendidikan atau sekolah harusnya bisa memberikan pendidikan yang baik bagi semua muridnya. Justru hal ini tidak terjadi di SMAN 4 kota Malang. Pasalnya, secara terbuka oknum humas salah satu SMA negeri kota Malang membuka praktek percaloan pengurusan Surat Ijin Mengemudi (SIM) bagi murid juga keluarga besar sapah satu SMAN.
Praktek percalon teraebut dengan tarif pembuatan SIM berkisar Rp 800 ribu untuk SIM A dan Rp 750 ribu untuk SIM C. Diketahui harga ini adalah biaya yang biasa dipunggut oleh para calo SIM. Penggurusan SIM ini dishare secara terbuka oleh pihak sekolah kepada semua orang melalui WA group paguyupan wali murid SMAN itu.
Dikonfirmasi beberapa waktu lalu, humas salah satu SMAN kota Malang, Doni Andri Setiawan membenarkan praktek ini sejak lama.
Pihaknya mengaku bekerjasama dengan salah satu alumni yang bekerja sebagai pegawai dikantor SIM Malang.
BACA JUGA:
Doni juga menyampaikan banyak orang yang berminat tidak hanya dari wali murid, guru, staf dan murid. Bahkan menurut Doni keluarga lain dari staf juga banyak yang berminat.
“Harga ini murah dan sangat dipermudah,” terangnya.
LSM Lira DPD kota Malang yang selama ini fokus pada permasalahan yang terjadi di kota Malang juga menerima laporan yang sama dari masyarakat tentang praktek percaloan SIM di salah satu SMAN kota Malang.
Ini menjadi penilaian buruk dunia pendidikan yang mengajarkan secara tidak langsung pada para siswanya untuk pragmatis dan melakukan tindakan pelanggaran hukum, papar Arif Nahar selaku Wali Kota LSM LIRA kota Malang.
“Kami memberikan perhatian khusus pada kasus praktek percaloan SIM di salah satu SMA negeri kota Malang. Karena masalah ini dilakukan oleh oknum ASN yang bekerja sebagai humas dilingkungan pendidikan tersebut,” ucapnya.
Lanjut Arif, dimana seharusnya semua pekerja disana harus bisa memberikan tauladan dan pendidikan yang benar pada siswa dan wali murid yang ada.
“Faktanya oknum ini dengan segaja dan terbuka membuka praktek percaloan SIM yang sebenarnya ada aturan, syarat dan tes yang tidak mudah sebelum para pengedara dijalan ini menerima surat tersebut,” kata Arif.
Praktek calo SIM memang sudah lama terjadi dimasyarakat dan harusnya memang diberantas oleh pihak berwenang karena bagaimanapun kalau pemegang SIM ini bukan orang yang handal dalam berkendara tentunya akan membahayakan pengguna jalan, bahkan memicu timbulnya kecelakaan lalu lintas yang berakibat fatal.
“Praktek pragmatis ini terjadi dilingkungan pendidikan tentunya ini mencoreng wajah dunia pendidikan yang seharusnya bebas dari kasus-kasus kecurangan,” tegasnya.
LSM Lira DPD kota Malang tidak akan tinggal diam dan akan melaporkan kasus ini pada Diknas provinsi Jawa Timur. “Kami juga akan melaporkan kepenegak hukum agar semua oknum pelaku diambil tindakan tegas,”
Pihaknya juga melakukan penyelidikan khusus karena kasus ini ditenggarai syarat dengan indikasi terjadinya praktek korupsi yang terstruktur, tukas Arif. (M1N/JB01)