35 C
Surabaya

Pansus OPD Akan Panggil Sekda Surabaya Soal Perampingan

Pansus OPD Akan Panggil Sekda Surabaya Soal Perampingan
Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya dari fraksi Partai Demokrat, Herlina Harsono Njoto

JURNALBERITA.ID – SURABAYA, Rencana Pemkot Surabaya akan merampingkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Panitia Khusus (Pansus) Perangkat Daerah DPRD Kota Surabaya berencana akan memanggil Sekda Kota Surabaya, pekan depan setelah sebelumnya, Kamis (27/05/21) Pansus melakukan rapat membahas rencana perampingan OPD ini.

Seperti diinfokan sebelumnya, Pemkot Surabaya akan me merger delapan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menjadi empat OPD.

Delapan OPD yang dirampingkan yaitu, Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau (DKRTH) akan digabung dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Lalu, Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) akan digabung dengan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (DPRKPCKTR).

Kemudian, Dinas Perdagangan (Disdag) akan digabung ke Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Dinkop UMKM), serta Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) akan digabung dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Surabaya.

Ketua Pansus Perangkat Daerah DPRD Kota Surabaya, Herlina Harsono Njoto mengatakan, saat ini Pansus baru melakukan pembahasan awal soal perampingan OPD di lingkungan Pemkot Surabaya, jadi belum masuk terlalu dalam.

Dia menambahkan, Pansus menangkapnya baru gambaran-gambaran perubahan Raperda yang merubah Perda OPD akibat dari satu perampingan, kemudian yang kedua adalah soal penyesuaian OPD yang dimerger tersebut

“Jadi baru pembahasan awal, belum terlalu jauh,” ujarnya di Surabaya, Jumat (28/05/21).

Herlina juga menjelaskan, soal urusan lebih dalam perampinan OPD kita belum membahasnya. Misalnya, soal penanggulangan kemiskinan, lingkungan, lantas terkait tata ruang terbuka hijau, Pansus belum sampai sedetail kesana.

“Untuk itu, kami berencana mengundang Sekda selaku kepala seluruh OPD yang ada di Kota Surabaya, terkait penjabaran tugas dan fungsi yang ada di OPD,” terang Herlina.

Pihaknya menilai, perampingan OPD jangan sampai mengesampingkan tugas pokok OPD sebelumnya. Misalnya Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah Kota Surabaya yang akan digabung ke Dinas Cipta Karya karena disana ada rusun, sementara bagaimana pengelolaan aset Bangunan dan Tanah, sementara Pemkot Surabaya juga punya badan pengelolaan aset dan daerah.

Politisi partai Demokrat ini mengatakan, bahwa aset daerah juga masuk ke bagian Perlengkapan. Oleh karena itu, setelah perampingan OPD apakah Bagian Perlengkapan Kota Surabaya juga masih akan tetap ada, ini yang masih perlu dikaji.

Kemudian lanjut wanita yang menempuh S3 ini menjabarkan, soal Tata Ruang Terbuka Hijau atau DKRTH Kota Surabaya, jelas Herlina, lalu ada urusan pembuangan limbah yang masuk ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan ada Dinas PU Bina Marga, nah apakah DKRTH dan DLH akan dirampingkan dan menjadi satu rumpun, yaitu di Dinas PU Bina Marga Kota Surabaya jadi tidak masuk urusan DLH, padahal ada bidang-bidang yang masuk dalam ranah DLH.

“Jadi rapat selanjutnya kami akan membahas, bagian-bagian apa saja yang akan ditampung oleh OPD mana dan kewenangannya sejauh apa.”jelas mantan Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya.

Herlina kembali menuturkan, pihaknya mengejar percepatan penyelesaian Pansus Perangkat Daerah ini. Untuk Pansus berharap Walikota Surabaya, Eri Cahyadi segera menyusun Perwali sebagai pengganti perubahan Perda Perangkat Daerah, yang kemudian apakah langsung diterjemahkan menjadi salah satu acuan dalam perubahan anggaran tahun 2021 pasca perampingan.

“Kita tidak masuk ke perubahan anggaran, hanya saja Pansus juga perlu adanya gambaran-gambaran terkait perampingan OPD.”ungkap politisi senior Partai Demokrat Surabaya ini. (*JB01)

Related Post

Komisi B Gelar Hearing Terkait Rumah Industri Jalan Embong Kenongo Surabaya

JURNALBERITA.ID - SURABAYA, Komisi B DPRD Kota Surabaya menggelar rapat dengar pendapat (Hearing) terkait legalitas usaha di ruang rapat Komisi B, dengan mengundang Dinas...

Latest Post