
JURNALBERITA.ID – SURABAYA, Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) hari ini Rabu (31/03/2021) secara resmi menolak Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) yang mengangkat jenderal (Purn) Moeldoko sebagi Ketua Umum.
Setelah melewti kajian hukum atas syarat administrasi yang diajukan kubu KLB Moeldoko, hari ini Kemenkumham menolak pengesahan hasil KLB PD Deli Serdang, yang sampaikan langsung oleh Yasonna Laoly dalam konfrensi pers secara virtual didampingi Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Yasonna juga menegaskan, bahwa hasil perbaikan dokumen yang diserahkan pihak KLB masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi. Diantaranya ujar Yasona, belum ada DPD DPC, serta tidak disertai mandat dari ketua DPD dan DPC.
Dia menambahkan, pemerintah sampai saat ini masih merujuk pada AD/ART Partai Demokrat yang ada.
Kemenkumham resmi mengonfirmasi telah menerima dokumen hasil KLB Partai Demorkat pada Senin (16/3) lalu, atau sekitar dua pekan pasca KLB tersebut digelar di Deli Serdang, Sumatera Utara pada Jumat (5/3).
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, Cahyo Rahadian Muzhar mengatakan, dokumen itu berisi susunan kepengurusan dan Anggaran Dasar dan Rumah Tangga (AD/ART) Demokrat.
Beberapa hari kemudian, Menkumham Yasonna meminta kubu Moeldoko melengkapi berkas. Yasonna menyebut pihaknya belum bisa memproses hasil KLB Deli Serdang karena sejumlah dokumen belum masuk ke Kemenkumham. (CNN/JB01)