
JURNALBERITA.ID – SURABAYA, Banyaknya cafe yang menempel di Minimarket seperti Indomaret dan Alfamart serta Circlel K menjadi sorotan Dewan. Cefe yang ada di Indomart dan Alfamart itu telah menyalahi peruntukkan sebagai swalayan.
DPRD Kita Surabaya meminta agar Pemkot Surabaya bertindak tegas dan mencabut izinnya pelanggaran tersebut.
Sekretaris Komisi B DPRD Kota Surabaya, Mahfudz dari fraksi PKB mengatakan, pihaknya mendesak Pemkot Surabaya (Disperindag) agar mencabut izin minimarket yang nyata-nyata membuka Cafe didalam area minimarket.
BACA JUGA :
“Kami banyak menemukan minimarket yang didalmanya berdiri coffe shop. Ini jelas keluar dari koridor bisnis minimarket dan menyalahi aturan Perda Swalayan,” ungkap Mahfudz, Senin (22/03/2021).
Mehfudz juga menyebutkan, bahwa swalayan itu umumnya menjual barang mentah dan tidak boleh menjual barang siap saji layaknya resto atau cafe.
Jika yang dijual barang matang, lanjut dia, biasanya restoran atau kafe. “Maka kami menilai jika, Indomaret dan Alfamart didalamnya membuka kafe seperti, jualan kopi, donat atau makanan siap saji, itu artinya masuk dalam kategori restoran dam harus ada ijin yang tidak melekat didalam minimart,” terang Ketua DKC Garda Bangsa PKB Surabaya.
Oleh karenanya pihaknya meminta Disperindag Kota Surabaya, untuk menertibkan Indomaret atau Alfamart yang berjualan diluar ketentuan swalayan.
“Jika minimarket membuka cafe maka harus ada izin restorannya, kalau tidak ada izinnya maka menurut saya Disperindag harus menutup Indomaret atau Alfamart,” tegasnya.
Dia juga menghimbau, kepada seluruh minimarket yang ada di Surabaya, agar segera menutup kedai cafe atau coffe shop, sebelum Pemkot Surabaya menutup operasional minimarket tersebut.
“Tolong pengelola minimarket yang fair lah, jika buka cafe ya cafe, buka minimarket ya minimarket yang jelas. Kalau seperti ini kan seperti mengelabui Perda Nomer 8 Tahun 2014 tentang Penataan swalayan,” tutur dia.
Mahfudz menjelaskan, jika minimarket didalamnya ingin membuka cafe, jelas izinnya harus terpisah, antara izin minimarket dengan cafe.
“Misalnya, izin usaha toko Swalayan tapi didalamnya ada cafe ini yang tidak benar,” jelas Mahfudz.
Dia menambahkan, aturannya sudah jelas, barang siapa yang akan membuka usaha makanan atau cafe, jelas izinnya usaha restoran. Bahkan, sekarang Pemkot Surabaya yang sedang mendata warkop-warkop itu, juga izinnya harus restoran.
“Apalagi cafe yang ada didalam swalayan, jika tidak ada izinnya usaha cafe jelas salahi aturan. Pemkot Surabaya harus menutup minimarket yang menyalahi Perda Swalayan, harus ditutup.” pungkasnya. (JB01)