
JURNALBERITA.ID – SURABAYA, Wacana Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya membuka tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) dengan pemberlakuan deposit Rp 100 Juta. Wacana itu mendapat penolakan keras dari anggora Komisi A DPRD Kota Surabaya, Imam Syafi’i.
Menurutnya, pemberlakuan deposit yang nilainya Rp 100 Juta itu adalah mendzolimi pengusaha RHU. Masalahnya kegiatan RHU sudah setahun ditutup, ibaratnya mereka para pengusaha nafasnya sudah dileher apalagi ada wacana pemberlakuan deposit, tentu ini memberatkan mereka.
“Deposit 100 Juta tentu memberatkan bagi pengusaha RHU, karena sudah setahun RHU tidak beroperasional sejak pandemi,” kata cak Imam begitu akrab disapa, Selasa (16/03/2021) di gedung DPRD Surabaya.
Sebaiknya Pemkot melakukan relaksasi dengan melakukan assesment tempat-tempat RHU yang ada. “Saya menyarakan kebijakan membuka RHU dengan assesment protokol kesehatan ketat. Deposit Rp 100 juta bukanlah jalan keluarnya,” ucap cak Imam.
BACA JUGA :
pemberlakuan deposit tentu mendzolimi para pengusaha RHU. Jangan sampai ini ditutup rapat-rapat seperti peti mati, tuturnya.
.”Buka separuh biar mereka bisa beropersi dan gugus tugas melakukan kontroling terhadap tempat RHU,” sambung dia.
Imam menambahkan, esensinya jangan sampai ada pengusha yang dekat dengan penguasa dan mendapatkan perlindungan (dibekingi) lalu diberikan kelonggaran, tentu ini kurang bagus.
“Saya rasa pengusaha mau dan manut dengan kebijakan yang diberikan pemerintah. Bagi RHU yang melakukan pelanggaran ditindak tegas jangan ada tebang pilih,” tegasnya.
Imam mencontohkan, misalnya stuktur bangunannya ada yang kurang tidak sesuai dengan Prokes, maka diberikan saran untuk diperbaiki sehingga memenuhi syarat protokol kesehatan, tukasnya.
“Begitu ada yang melanggar harus disanksi, dikasih peringatan sampai pada sanksi tegas,” tutur Cak Imam. (JB01)