JURNALBERITA.ID – SURABAYA, Adanya aduan dua warga Kota Surabaya terkait dengan ketidak sesuain ukuran tanah yang dibangun sebuah tembok pembatas milik Hendri dianggap telah merugikan warga lainnya Cahyadi.
Atas aduan warga yang dirugikan tersebut Komisi C DPRD Kota Surabaya memanggil pihak-pihak terkait diantaranya pengadu (Cahyadi) dan Hendri pihak teradu didampingi istri dan putranya.
BACA JUGA :
Anggota Komisi C, dari fraksi partai Demokrat-Nasdem, Elok Cahyani menerangkan, bahwa sengketa persepsi kelebihan tanah ini berdasarkan atas aduan warga yang bernama Cahyadi warga Vila Bukit Mas Mediterenia, Surabaya.
“Cahyadi mengklaim tembok batas yang dibangun Hendri ada kelebihan tanah dipersil miliknya, sekitar 60 sentimeter dengan panjang 6 meter per segi,” kata Elok usai hearing, Senin (15/03/2021).
Elok menambahkan, berdasarkan hasil hearing tadi, penyelesaiannya akan dilakukan ukur ulang dengan melibatkan pihak BPN Surabaya.
“Rekomendasi Komisi C untuk dilakukan pengukuran ulang atas persil yang disengketakan tersebut,” terangnya.
Diharapkan nanti setelah pengukuran dilakukan kasus sengketa kelebihan tanah itu sudah terselesaikan, sambungnya.
Sementara pihak keluarga Hendri yang mewakili, Peter Alexander selaku putra dari pihak Hendri menyampaikan, tadi sempat hearing di Komisi C, terkait adanya perbedaan persepsi atas kelebihan tanah di Lebak Arum 2, Surabaya.
“Jadi atas rekomendasi Komisi C DPRD Kota Surabaya untuk dilakukan ukur ulang atas persil tersebut oleh BPN Surabaya,” ucap Peter.
Peter juga menambahkan, kalau perbedaan persepsi kelebihan tanah itu telah berdiri tembok pembatas diatas persil milik pak Cahyadi.
“Saya gak paham soal nanti penyelesaiannya bagaimana, tapi yang jelas kita tunggu hasil ukur ulang oleh pihak BPN Surabaya,” tukasnya. (JB01)