
JURNALBERITA.ID – SURABAYA, Komisi A DPRD Surabaya menggelar rapat dengar pendapat soal raperda perubahan retribusi parkir khusus, pada Senin (15/03/2021), yang dihadiri Dinas Perhubungan Kota Surabaya.
Raperda Perubahan Retribusi Parkir menyebut kenaikkan tarif parkir antara 10 persen sampai 15 persen.
Anggota Komisi A DPRD Surabaya Imam Syafi’i mengatakan, Komisi A meminta agar Dishub Surabaya tidak menaikkan tarif terhadap tempat yang biasa digunakan untuk masyarakat kecil. Melainkan justru membebaskan retribusi parkir terhadap tempat tersebut.
“Misalnya kantor kelurahan, kecamatan, puskesmas dan rumah sakit,” terangnya.
Imam menyontohkan retribusi parkir di sejumlah tempat tersebut cukup memberatkan masyarakat kecil. “Misalnya ketika masyarakat akan ngurus KTP. KTPnya gratis tapi parkirnya mbayar. Atau ketika sakit, keluarga mereka harus berjam-jam bahkan menginap di rumah sakit. Kasihan kalau diberlakukan tarif progresif,” tegasnya.
Apalagi menurut Imam, pendapatan retribusi parkir di sejumlah lokasi itu kecil nilainya bagi PAD Surabaya. “Sekitar 10 juta, jadi sebaiknya di hapus saja,” ujarnya.
Politisi Partai Nasdem Surabaya tersebut menambahkan, Komisi A setuju kalau kenaikkan tarif diberlakukan di tempat diluar lokasi yang disebutkan tadi. “Kalau di park and ride kami setuju dinaikkan, kalau perlu diberlakukan tarif progressif. Karena banyak dimanfaatkan oleh orang punya mobil tapi tak punya tempat parkir,” ungkapnya.
Namun Imam mengingatkan agar fasilitas parkir di perbaiki. “Kalau parkir valley ya harus benar-benar valey, seperti sopir ketika mau parkir misalnya,” jelasnya.
Imam kembali mengatakan, Raperda Perubahan Retribusi Parkir atas inisiatif Pemkot Surabaya dalam hal ini Dishub Kota Surabaya. “Pemkot jangan hanya mencari uang dari parkir tapi juga harus mempertimbangkan manfaatnya bagi masyarakat,” pungkasnya.

Sementara, Wakil Ketua Komisi A, Camelia Habiba menemui fakta lapangan bahwa masih ada pungutan parkir liar yang dilindungi oknum Dishub.
“Saya temui beberapa oknum Dishub yang melindungi pemungutan parkir liar,” ungkap Habiba.
Ini sangat disayangkan, karena pemungutan parkir liar itu tidak masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) kota Surabaya. Pemungutan parkir liar tentu akan mengurangi pencapaian target yang ditetapkan Dishub, papar politisi PKB ini.
Kabid Lalulintas, Irwan menegaskan, jika masih ditemukan praktek-praktek pemungutan liar dan dilindungi oknum Dishub segera laporkan.
“Kalau memang ada oknum Dishub yang melindungi pungutan parkir liar, segera laporkan ke Kami. Sehingga kami akan tidak tegas oknum tersebut, sesuai dengan aturan yang ada,” tegas Irwan. (JB01)