
JURNALBERITA.ID – SURABAYA, Anggota Komisi IX, DPR RI Lucy Kurniasari melakukan serangkaian kegiatan sosialisasi BPOM sebagai bahan inisiasi terhadap revisi undang-undang Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) di hotel Mercure, jalan Raya Darmo, kota Surabaya.
Sosialisasi kali ini digelar dengan menghadirkan anggota Komisi IX DPR RI Lucy Kurniasari, BPOM pusat diantaranya Drs Hariyadi, PFM Madya, Anto Sujono selaku Koordinator Pengawasan Keamanan Dan Mutu Ekspor Impor Kosmetik serta ratusan audensi masyarakat Surabaya.
Lucy menerangkan, acara sosialisasi ini sebagai upaya untuk mencerdaskan masyarakat dalam memilih penggunaan kosmetik dalam sehari-hari.
“Sosialisasi dalam rangka mencerdaskan masyarakat dalam penggunaan kosmetik. Sehingga masyarakat dapat memahami mana produk kosmetik yang baik dan cocok untuk dikonsumsi,” papar Lucy, Sabtu (13/03/2021) di hotel Mercure, Surabaya.
Selain itu sambung Ning Surabaya 1986 ini, sosialisasi ini sebagai bahan inisiasi revisi UU BPOM. “Karena banyaknya berbagai kosmetik yang beredar di masyarakat luas, maka perlunya revisi UU tersebut untuk mengupdate aturan yang ada, sehingga peredaran kosmetik tidak membahayakan dan aman dikonsumsi masyarakat,” kata Lucy.

Kesempatan lain, Anto Sujono selaku koordinataor Pengawasan Keamanan dan Mutu Ekspor Impor Kosmetik menjelasakan, kesalahan memilih produk kosmetik mengakibatkan yang berbahaya bagi kulit.
“Untuk itu, kami menghimbau agar masyarakat secara cerdas memilih produk kosmetik yang baik dan benar,” urainya.
Anto juga menambahkan, penggunaan kosmetik diluar pengawasan BPOM sangat berbahaya, terutama terhadap bahan yang dipakai dalam kosmetik itu mengandung bahan-bahan berbahaya. Misalnya, Mercury, Etanol yang dapat merusak kulit bagi pemakainya.
“Kandungan-kandungan bahan tersebut sangat berbahaya misalnya iritasi pada kulit hingga pada penyakit kangker baik kangker kulit,” kata Anto.
Anto mengingatkan, agar masyarakat dalam menggunakan produk kosmetik perlu dicek awal tentang ijin edar maupun kandungan bahan yang dipakai.
“Kami menghimbau agar masyarakat lebih dulu melakukan pengecekan dulu terhadap ijin edar maupun bahan yang sesuai dengan direkomendasikan BPOM,” tukasnya.
Sebelum beredar di masyarakat, BPOM terlebih dahulu melakukan uji produk, apakah produk itu sesuai dengan standar. Dan biasanya sebelum beredar maka dilabel ijin edarnya, imbuhnya. (JB01)