
JURNALBERITA.ID – SURABAYA, Rencana pemerintah kota (Pemkot) Surabaya membuka kembali Rekreasi Hiburan Umum (RHU). Kebijakan membuka kembali itu mendapat tanggapan dari Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Surabaya, Arif Fathoni.
Anggota Komisi A ini berharap rencana relaksasi bagi tempat usaha RHU yang selama ini dilarang buka bisa segera dikasih ruang kembali untuk buka.
“Itu tidak hanya, oh hasil di padang pasir, tapi harus direalisasikan,” ujar Thoni.yang juga sebagai Ketua DPD 2 Partai Golkar Surabaya, di gedung dewan, Jumat (12/03/2021).
Menurutnya, bagaimanapun pertumbuhan ekonomi di Surabaya harus terus berjalan dan pemulihan ekonomi agar lebih cepat.
Namun dengan merevisi Perwali dan beberapa SOP yang harus dipatuhi dan dipahami bagi pemilik RHU.
BACA JUGA :
Thoni menambahkan, Pemkot sudah menjalankan fungsinya sebagai regulator untuk memastikan bahwa ketika RHU diberikan kelonggaran buka.
“Mereka harus patuh terhadap protokol kesehatan yang selama ini disosialisasikan oleh pemerintah,” tegasnya.
Mengenai kewajiban pemilik RHU soal deposit Rp 100 juta, menurut dia, bahwa deposit bisa diambil kembali manakala para pemilik RHU tidak melanggar protokol kesehatan.
Lanjut dia, karena buka dimasa normal ketidaknormalan tentu pemerintah harus memastikan agar pemilik RHU komitmen penuh menjaga protokol kesehatan.
“Dan menjaga regulasi yang telah diterapkan oleh pemerintah kota dalam bentuk SOP itu,” tutur Thoni.
Kebijakan itu jangan dinilai memberatkan karena bagaimanapun juga pemerintah kota harus memastikan kepatuhan dari pengusaha RHU, tuturnya.
“Dipastikan bahwa tidak ada pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh pemilik RHU,” kata Thoni.
Kalau pemilik RHU tidak menjalankan SOP atau protokol kesehatan, justru akan berpotensi menimbulkan klaster baru. Untuk itu, dia meminta supaya tidak perlu diperdebatkan.
“Tidak perlu diperdebatkan oanjang lebar, karena sekia meminta kepastian tidak adanya pelanggaran dengan longgarnya regulasi yang diberikan. Dengan begitu mudah-mudahan ekonomi pulih kembali,” ucap Thoni. (JB01)