
JURNALBERITA.ID – SURABAYA, Komisi A DPRD Kota Surabaya menggelar rapat dengar pendapat (Hearing) terkait adyan warga Lebak Jaya 3 Utara, Surabaya atas pengadu yang bernama Wirjono Kusumo alias Aseng.
Pengaduan warga LebakJaya itu dilakukan rapat dengar pendapat dengan menghadirkan BPN II Surabaya, pelapor (Aseng) yang didampingi kuasa hukumnya Mulyanto bersama Alfianto serta bagian Hukum Pemkot Surabaya Rizal.
Kerua komisi A, Pertiwi Ayu Krishna menyayangkan atas kasus yang dialmi oleh Aseng. Pasalnya pada tahun 2015 yang lalu Aseng menjual rumah dengan persil 131 dan 132 lewat notaris Devi (sekarang dipenjara,red)
Namun pengakuan Aseng, pihaknya hanya menerima uang tanda jadi Rp 200 juta dari nilai total jual beli rumah miliknya sebesar Rp 1,2 miliar. Dan disuruh tanda tangan dengan alasan bahwa pihak BPN tidak akan memproses.
“Iya menindak lanjuti laporan warga Lebak Jaya Utara 3 tadi, Komisi A pengin mengetahui secara detail atas arkad AJB nya,” ujar Ayu.
Harusnya, penerbitan balik nama sertipikat sesuai dengan AJB. Untuk itu Ayu meminta agar BPN menunjukkan AJB yang ditanda tangani oleh
“Saya juga menghimbau pada masyarakat agar berhati-hati dalam memilih notaris. Lebih baik memilih notaris yang kredibel walau sedikit lebih mahal,” ujar Ayu.
Sementara, Wirjono Kusumo alias Aseng mengatakan, bahwa dirinya menjual dua rumah yang nilainya Rp 1,2 miliar dan hanya menirima uang tanda jadi Rp 200 juta.
“Saya mengadukan kasus ini ke Komisi A DPRD Surabaya untuk meminta bantuan atas kasus ini,” ucap Aseng.
Aseng yang didampingi kuasa Huukimnya Mulyono menceritakan, “Saya tidak pernah tanda tangan AJB kok sertipikat sudah balik nama atas nama orang lain. Padahal AJB saja belum dan saya tidak pernah menerima sisa penjualan rumah tersebut,” tukas Wiryo. (JB01)