
JURNALBERITA.ID – SURABAYA, Sekretaris Komisi A DPRD Surabaya, Budi Leksono telah menyelesaikan rangkaian masa reses di 6 titik diwilayah dapil (daerah pemilihan) nya. Antara lain di Gubeng kertajaya, Sedayu – Krembangan, Tembok dukuh dan Jepara – Bubutan, Genteng dan juga di wilayah Dinoyo Keputran – Tegalsari.
Paparan-paparan capaian dan kinerja ke-Dewanan telah disampaikan sebagai bentuk pertanggung jawaban kepada masyarakat.
Bulek begitu akrab disapa politisi PDIP ini menjelaskan, bahwa selama masa resesnya banyak aspirasi yang ditampung dari masyarakat, termasuk masalah tidak adanya SMP Negeri di sekitar Keputran sehingga warga setempat seringkali kalah dalam sistem Zonasi.
Kemudian ada pula keluhan banyak warga terkait bantuan pemerintah yang terputus. Dalam arti, hanya menerima bantuan 1-2 bulan sedang yang lain masih berlanjut hingga sekarang.

” Mereka tidak tahu mau mengadukan kemana, harapan masyarakat adalah Pemerintah dapat bersikap adil dalam pemberian bantuan,” ungkap Budi leksono, Selasa (16/2/21) di gedung DPRD kota Surabaya.
Yang menarik, Legislator PDI Perjuangan yang akrab dipanggil Bulekz ini juga sempat menerima keluhan masalah program Rutilahu yang dikeluhkan oleh warga Genteng Bandar RW09.
” Kondisi rumah memang sangat memprihatinkan, namun yang bersangkutan tidak bisa membuktikannya dengan surat kepemilikan,” paparnya.
Dalam hal ini, Bulekz meminta ada kompensasi dari Pemkot terkait kebijakan program Rutilahu. ” Lokasi lahannya jelas, kecuali ada di bantaran kali atau yang lain. Kebijakan Pemerintah harus dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat.”
Disisi lain ada pula Warga RW05 Keputran terkait sulitnya pengurusan sertifikat tanah warga.
” Bangunan dan tanah yang mereka tempati selama puluhan tahun sebenarnya adalah tanah legal, namun surat surat-nya masih berstatus Eigendom yang menurut masyakat keberadaannya saat ini ada di kementrian keuangan sejak jaman ada likuidasi perbankkan,” terang Bulekz.
Lanjut Bulekz, mereka butuh kejelasan karena sudah menempati selama puluhan tahun dan meminta petunjuk bagaimana cara pengurusannya jika terjadi hal seperti ini. Padahal kemudahan sudah diberikan pemerintahan Presiden Jokowi melalui program Prona.
Sebagai rangkuman resesnya, Budi Leksono menjelaskan bahwa masyarakat berharap aspirasi yang telah disampaikannya tidak hanya berbuah janji, yang seolah-olah anggota Dewan ini cuma sebuah hiasan yang tidak bisa berbuat apa-apa.
Dan menyikapi seluruh keluhan diatas, Budi Leksono akan menyampaikannya dalam Paripurna DPRD untuk segera ditindaklanjuti Pemerintah.
Khusus terkait Sertifikasi tanah, dalam menjalankan fungsinya, Budi Leksono berjanji akan menginisiasi gelaran Hearing (rapat dengar pendapat, red), dengan memanggil seluruh pihak terkait untuk mencari solusi terbaik sesuai dengan harapan masyarakat. (JB01)