
JURNALBERITA.ID – SURABAYA, Pengerjaan proyek-proyek fisik di Surabaya dengan APBD Tahun 2021 nampaknya masih belum berjalan. Hal ini, karena masih menunggu penetapan Walikota Surabaya terpilih, hasil Pilkada serentak Desember 2020
Anggota Komisi C DPRD kota Surabaya, Sukadar menyampaikan, sambil menunggu penetapan atau pelantikan Walikota Surabaya terpilih periode 2021-2026, projek yang sudah tender di tahun 2020 dan belum selesai pengerjaan nya kami minta diselesaikan tahun ini secepatnya.
“Harapan kami pasca pelantikan Walikota Surabaya terpilih, apa yang telah kita masukkan di APBD 2021 Kota Surabaya segera bisa terealisasi. Karena anggarannya sudah ada, cuma tunggu Walikota Surabaya definiti,” ucap Sukadar yang akrab disapa cak Kadar, Jumat (29/01) di gedung DPRD Surabaya.
Oleh karenanya, sambung cak Kadar, Komisi C mendesak jika sudah ada Walikota Surabaya definitif, sebagai eksekutor proyek pembangunan dalam hal ini Pemkot Surabaya, langsung mengeksekusi proyek tahun anggaran 2021.
Untuk itu, ujar politisi PDIP ini anggaran seluruh proyek fisik di Surabaya sudah ready, jadi tidak ada pengaruhnya sama sekali terhadap pengerjaan proyek di awal tahun 2021 ini. “Cuma sekali lagi hanya tunggu Walikota definitif.”tegasnya.
Saat disinggung masih sengketanya Pilwali Surabaya, politisi senior PDI Perjuangan Kota Surabaya ini mengatakan, semua harus patuh pada hukum karena kita negara hukum. Jadi, kita tunggu saja hasil sidangnya di Mahkamah Konsitusi (MK), semoga berjalan tepat waktu dan menghasilkan keputusan yang adil.
“Karena, pembangunan di Surabaya tetap harus on progress. Jadi semoga saja sengketa Pilkada Kota Surabaya cepat clear,” papar dia.
Ditanya kondisi pandemi dengan pemberlakukan PPKM 1 dan 2 pengaruhnya ya terhadap proyek, Sukadar menerangkan, saat PSBB awal di tahun 2020 kemarin kita memaklumi banyak pengerjaan proyek stag sementara, hal ini untuk meminimalisir resiko penyebaran virus corona Covid-19.
Namun, di tahun 2021 ini proyek harus tetap progress dengan disipilin Protokol Kesehatan (Prokes) yang tinggi, dan ini Pemkot Surabaya harus menyediakan APD (Alat Pelindung Diri) bagi semua pekerja konstruksi, proyek gedung, jalan, gorong-gorong, Box Culvert, dan ini Pemkot Surabaya juga tidak perlu repot mengeluarkan anggaran untuk APD.
Misalnya, kontraktor pemenang tender, Pemkot Surabaya bisa menunjuk kontraktor tersebut agar menyediakan APD bagi pekerjanya saat mengerjakan proyek di lapangan.
“Jadi kami harapkan proyek tetap berjalan normal meski ditengah PPKM, tapi dengan disiplin Prokes yang ketat.”unkapnya. (JB01)