
JURNALBERITA.ID – SURABAYA, Panitia Khusus (Pansus) Raperda Nomor 9 Tahun 2012 tentang retribusi tempat khusus parkir, menggelar rapat dengan Pemkot Surabaya.
Hal ini disampaikan, Budi Leksono, Wakil ketua Pansus DPRD Kota Surabaya. Raperda ini merupakan tindak lanjut perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2012 menjadi Perda Nomor 3 Tahun 2018.
Pansus berharap agar Pemkot Surabaya dapat memberikan kepastian tarif parkir dan pelayanan yang lebih baik, termasuk soal kepastian memberikan jaminan ada kehilangan kendaraan, terang Budi Leksono, Kamis (28/01) digedung DPRD Surabaya.
“Penyelenggaraan parkir dibawah naungan Pemkot Surabaya. Sehingga masyarakat yang menggunakan jasa lahan parkir dikelola oleh pemkot merasa aman,” kata Bulek, begitu akrab disapa.
Politisi PDIP ini lebih lanjut menjelaskan, bahwa selama ini jarang sekali pengelola parkir di wilayah Surabaya yang bertanggung jawab atas kehilangan kendaraan yang dititpkan di tempat parkir tersebut.
“Kami mendorong agar pemkot memberikan kepastian hukum kenyamanan masyarakat ketika menggunakan jasa lahan parkir tersebut,” ungkapnya.
Terkait soal kenaikan tarif parkir, Bulek menambahkan, yang terpenting perubahan Perda ini bisa diatur perbedaan tarif parkir biasa dan parkir progresif.
“Tidak adil kalau kemudian masyarakat yang menggunakan jasa parkir hanya berdurasi 5 – 10 menit tapi sama bayarnya yang lain parkir 2 jam lebih. Diharapkan ada kepastian hukum, jangan sampai tarifnya dinaikkan namun pelayanannya jelek,” terangnya.
Sementara itu, Kadishub Kota Surabaya Irvan Wahyu Derajat menyampaikan, bahwa sekarang baru pembahasan substansi tempat parkir khusus yang dikuasai Pemkot Surabaya.
“Intinya perda ini adalah tindaklanjut Perda 3/2018 tentang tarif lahan parkir menuju keadilan bagi masyarakat menggunakan jasa lahan parkir khusus tersebut,” ujarnya.
Menurut Irvan, karena selama ini kebijakan tarif bagi pengguna jasa lahan parkir antara 5 menit dengan 5 jam disamakan.
“Yang utama ke depan untuk tarif 2 jam pertama tidak ada kenaikan tarif parkir, kemudian pada jam berikutnya pengguna jasa lahan parkir khusus dikenakan tambahan retribusi. Sehingga memenuhi prinsip keadilan bagi masyarakat,” ucapnya. (*JB01)