
JURNALBERITA.ID – SUMENEP, Ditengah pandemi Covid-19 di desa Gapurana Kecamatan Talango, Sumenep kerab dijadikan tempat judi sabung ayam.
Berdasarkan informasi dari salah satu sumber terpercaya media ini yang namanya enggan diangkat menceritakan, bahwa petugas Polres Sumenep telah melakukan penangkapan kepada sejumlah orang yang berada ditempat Kejadian Perkara (TKP) judi sabung ayam, di belakang rumah salah satu warga, Minggu (17/01) sekitar pukul 15.30 wib.
“Tadi sore, sekitar pukul 15.30 wib, Polres Sumenep melakukan penangkapan terhadap delapan orang, atas dugaan kasus judi sabung ayam yang bertempat dibelakang rumah Joni,” ungkapnya
Dia membeberkan, terkait Barang Bukti (BB) yang telah diamankan oleh petugas kepolisian yang diantaranya 12 unik Sepeda motor, dan sekitar 15 ekor ayam. Dirirnya berharap kepada Polres Sumenep untuk bisa memproses secara hukum, agar masyarakat bisa percaya atas kinerja dari Kepolisian.
LIHAT JUGA CHANNEL JURNALBERITA
“Mas tolong penangkapan itu dikawal media, agar tidak di 86 oleh oknum Polisi, karena dari 8 orang yang di amankan itu ada satu nama yang terkenal dan berpengaruh di pulau Talango, yang berinisial ‘A’, dia merasa ada yang diandalkan orang di Polda.” tegasnya.
Dikonfirmasi, AKP Dhany Rahadian Basuki, SIK, S.Kom, selaku Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat reskrim) Polres Sumenep, membenarkan adanya pembubaran perjudian sabung ayam tersebut.
“Iya, tadi ada pembubaran sabung ayam di Talango mas,” kata Dhany melalui pesan WhatsApp, Minggu malam (17/01).
Saat ditanya jumlah orang dan BB yang diamankan, Dhany tidak bisa menjelaskan, dengan alasan masih diluar kota dan belum tau laporan penangkapan tersebut.
“Belum tau mas, saya masih diluar kota, Besok ke humas saja mas. Karena saya belum dapet laporannya dan belum ngecek ke kantor, sekarang saya masih dijalan.” pungkas Dhany. (FAN/TIM/JB01)