JURNALBERITA.ID – SURABAYA, Ocehan perempuan yang mengaku bernama Riski di radio Suara Surabaya pada hari Jumat tanggal 15 Januari yang lalu berbuntut keranah hukum.
Dalam sebuah siaran radio secara live itu bahwasanya di Wisma Bhaskara Surabaya ada kegiatan warga masyarakat yang berpotensi menimbulkan kerawanan penularan Covid-19 .
Tidak hanya itu, wanita yang menyebut dirinya Riski itu juga telah melakukan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitna yang tersiar di radio SS yang didengarkan ribuan pendengar terhadap Ketua RW Wisma Bhaskara Surabaya adalah mantan preman yang bekengannya kuat dan Pengurus RW mengintimidasi serta menteror para Ketua RT diwilayah perumahan tersebut.
Atas tindakan itu, pihak Ketua RW 02 Wisma Bhaskara, Agus Mawardi tidak terima mendapat penistaan dan pencemaran nama baik yang dilakukan Riski.
Agus Mawardi beserta pengurus RW, Dominggus dan Ketua RT 10, Wiyono Wisma Bhaskara Surabaya meminta bantua hukum untuk memproses secara hukum kasus ini.
Lewat Kuasa Hukumnya Yakub Miradi, SH, MH akan melakukan pelaporan atas saudari Riski Ke pihak Kepolisian Resort Kota Besar Surabaya (Polrestabes Surabaya). Hal ini ditegaskan Yakub Miradi selaku kuasa hukum Agus Mawardi, SH, MH, Senin (18/01) pada media ini.
LIHAT JUGA CHANNEL JURNALBERITA
“Ya, saya selaku kuasa hukum pak Agus Mawardi akan menindaklanjuti ocehan saudari Riski di sebuah radio swasta (SS) pada Jumat (15/01) kemaren, terkait dugaan tindak pidana penistaan, pencemaran nama baik, dan menyebarkan berita bohong dan menyesatkan dan menghasut publik secara luas,” terang Yakub.
Ketua RW Agus Mawardi beserta Pengurus RW Dominggus dan Ketua RT 10 Wiyono Wisma Bhaskara Surabaya didampingi Kuasa Hukumnya Yakub Miradi, SH, MH. akan melayangkan Laporan Polisi ke Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Surabaya.
“Kami melaporkan perempuan yang mengaku bernama Riski tersebut atas dugaan penistaan, pencemaran nama baik, dan menyebarkan berita bohong dan menyesatkan sesuai dengan Undang-undang ITE dan KUHP terkait pemberitaan di Radio Suara Surabaya pada hari Jumat tanggal 15 Januari 2021 tersebut, ini adalah upaya kami untuk mencari keadilan,” tegas Yakub.
Tujuan Laporan Polisi tersebut adalah untuk menegakkan keadilan untuk semua warga negara Indonesia, bahwa yang disampaikan pada laporan saudari Riski di radio Suara Surabaya tersebut adalah tidak benar dan tidak mendasar, ungkap dia.
Selain itu lanjut Yakub, untuk memberi pelajaran agar setiap orang dapat lebih bijak dalam bertutur kata dan/atau dalam memberi pernyataan saat didengar dimuka umum.
Pada saat Radio SS menyiarkan secara Live kepublik saudari Riski mengeluarkan ocehan dengan menyampaika, bahwa di Wisma Bhaskara Surabaya ada kegiatan warga masyarakat yang berpotensi menimbulkan kerawanan penularan Covid-19.
Tidak hanya itu, kata Yakub, justru saudari Riski ini terus bersemangat menyampaikan suara tegas, bahwa Ketua RW Wisma Bhaskara Surabaya adalah mantan preman yang bekengannya kuat dan Pengurus RW mengintimidasi dan menteror para Ketua RT.
“Tindakan dan penyataan saudari Riski ini tidak benar, tidak tepat serta tidak mendasar. Karena pernyataan tersebut merupakan fitnah dan merupakan berita bohong dan menyesatkan (hoax) pada publik yang disiarkan live Radio SS tersebut,” ungkap. putra dari Lawyer senior Surabaya Hadi Pranoto, SH, MH itu.
Lebih lanjut Yakub menjelaskan, pernyataan tersebut adalah produk hukum pidana. Dikarenakan pada hari Jumat tanggal 15 Januari 2021 telah dilakukan kroscek di lapangan oleh pihak berwenang dari pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Mulyorejo.
Bahwasanya dihari itu, tidak ada kegiatan warga masyarakat yang berpotensi menimbulkan kerawanan penularan Covid-19″, dan pernyataan bahwa “Ketua RW Wisma Bhaskara Surabaya adalah Mantan Preman yang dekengannya kuat dan Pengurus RW mengintimidasi dan menteror para Ketua RT” tidak didukung adanya bukti apapun, ucap dia.
Kuasa hukum Yakub Miradi, SH, MH membeberkan, bahwa ini adalah negara hukum sehingga persoalan unsur pidana yang melekat dalam perkara ini diharapkan dapat segera diproses dan keadilan dapat ditegakkan.
Sementara, ketua RW 02 Wisma Bhaskara Surabaya, Agus Mawardi mengatakan, bahwa tidak ada kegiatan warga masyarakat yang berpotensi menimbulkan kerawanan penularan Covid-19.
“Jika ada kegiatan kita selalu menjaga ketat protokol kesehatan,” jelas Agus Mawardi.
Pernyataan Ketua RW Wisma Bhaskara dibenarkan Ketua RT 10 Wisma Bhaskara, Wiyono dimana Wisma Bhaskara Surabaya tidak ada kegiatan warga masyarakat yang berpotensi menimbulkan kerawanan penularan Covid-19 dan tidak ada Pengurus RW yang mengintimidasi dan menteror para Ketua RT, tegas Ketua RT 10 Wisma Bhaskara Wiyono.
Selain itu pihak Ketua RW 02 bersema pengurus RW lainya mencoba mendatangi stasiun radio Suara Surabaya untuk melakukan klarifikasi atas tayangan penyiaran di ruang publik secara live. Didampingi kuasa hukumnya, Yakub Miradi SH, MH dan pengurus lainnya meminta klarifikasi atas ocehan saudari Riski ada Jumat (15/01) yang lalu.
Dilain pihak, stasiun radio SS menyikapi dengan memberikan hak jawab yang disampaikan Ketua RW Agus Mawardi bersama pengurus yang lain dengan didampingi Yakub Miradi, SH, MH selaku kuasa hukum secara live pada pukul 15.45 wib.
Intinya mereka merasa tidak terima atas ocehan saudari Riski di statiun Radio SS yang disiarkan secara live. Agus Mawardi selaku korban fitna dan penyemaran nama baik yang dilalukan saudari Riski itu, lewat kuasa hukumnya akan meayangkan tuntutan hukum pada saudari Riski ke pihak Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Surabaya. (JB01)