
JURNALBERITA.ID – SUMENEP, Terdakwa kasus dugaan penganiyaan seorang Jurnalis Igusti Madani (35) Sumenep Jawa Timur oleh terdakwa Moh Rifki warga Desa Panaongan, Kecamatan Pasongsongan Kabupaten Sumenep Jawa timur menjalani sidang keterangan saksi korban di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Kamis (07/01/2021)
Kendati sempat DPO setahun lebih namun berkat kinerja Kepolisian Sektor Pasongsongan, Moh Rifki berhasil di tangkap oleh Reskrim Polsek Pasongsongan pada Senin 13 Mei 2019 dan kini memasuki sidang tahap keterangan Korban, dengan Jaksa Penuntut Umum Harry Achmad.DM.SH dan Majelis Hakim Firdaus, SH, Yudha, SH. Iksan, SH.
Pihak korban (Igusti) menerangkan, bahwa pelaku (Rifki) menganiya dengan melakukan pemukulan terus menerus ke wajah dan kepalanya saat mengendarai mobil dijalan sempit dan macet hingga menyebabkan luka ditangan kanannya akibat menangkis serangan pukulan pelaku yg menggunakan suatu benda.
Korban merasa benda itu benda beruncing hingga melukai dirinya. Namun, dalam fakta persidangan hanyalah sebuah cincin batu akik yang dijadikan barang bukti oleh penyidik.
“Saya berharap yang terhormat bapak Jaksa dan yang Mulia Hakim bisa punya metafisika yang bisa mengkaji sebuah realita sehingga bisa menyimpulkan apakah masuk akal atau tidak jika sebuah batu bisa akik melukai saya,” ungkap Igusti kepada awak media.
Dipersidangan Korban juga menjelaskan kalau penganiaan pemukulan dengan benda runcing itu sudah direncanakan oleh pelaku dan kawan kawannya, karena jalan lebar yg biasanya sepi saat itu jadi ramai dan sempit dengan sepeda motor kawan kawan korban yang diparkir berjejer dibahu jalan.
“Saya menduga kejadian itu direncanakan oleh Pelaku dan kawan kawannya. Karena jalan Jembatan di Dusun Benteng Panaongan itu cukup lebar tiba tiba saat itu ramai dan sempit dengan jejeran sepeda motor kawan kawan pelaku, sehingga jalanan sempit dan macet, dengan demikian memancing saya bisa membuka kaca kanan mobil agar tidak mengenai jejeran sepeda motor itu. hal itu dimanfaatkan pelaku untuk mempermudah aksi pelaku dalam menganiaya dan memukul saya yang lagi nyetir mobil,” Ujar Igusti yang juga anggota Team 16 itu.
Korban menyampaikan kepada awak media bahwa pihaknya bersama Lawyer,Team 16 Sumenep,LKPK, dan PJI akan terus mengawal proses persidangan ini sampai pada Putusan Hakim Pengadilan Negeri Sumenep.karena menurutnya semua bukti bukti dalam persidangan sudah cukup valid dan memenuhi unsur.
“Saya berharap demi tegaknya hukum, bapak Jaksa dan Yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Sumenep bisa memberikan tuntutan dan Putusan yang adil, agar perbuatan penganiayaan dengan pemukulan yang mengancam keselamatan saya tidak terjadi pada orang lain dan dijadikan pembelajaran bagi seluruh masyarakat,” terangnya. (FAN/T1M/JB01)