
JURNALBERITA.ID – SURABAYA, Pemerintah kembali akan menerapkan aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Jawa-Bali. Rencananya penerapan PSBB akan dimulai pada tanggal 11 – 25 Januari 2021.
Peneraoan PSBB ini untuk menekan penularan virus corona (Covid-19) seiring dengan melonjaknya angka kasus Covid-19.
Mengomentari hal ini, Wakil Ketua Fraksi PKB Mahfudz berpendapat, pertama tidak ada satupun wilayah atau daerah yang senang diberlakukan PSBB.
“Saya sebagai wakil ketua fraksi PKB berpendapat, tidak satu pun masyarakat senang dengan penerapan PSBB,” ungkap Mahfudz, Kamis (07/01) di ruang kerjanya, gedung DPRD kota Surabaya.
Menurutnya, pemberlakuan PSBB akan sangat mungkin akan melumpuhkan roda perekonomian. Saat ini di Surabaya perekonomiannya sudah merangkak bangkit lagi.
“Tapi ketika nanti kembali PSBB diterapkan, maka perekonomian akan terpukul kembali. Ini yang kita sayangkan,” terangnya
Lanjut Ketua DPC Garda Bangsa kota Surabaya ini, harusnya pemerintah menyerahkan pada masing-masing daerah.
Kenapa harus pusat yang menentukan. “Bahwa saat ini kita menerapkan otonomi daerah,” katanya
Otonomi daerah itu jelas Machfud, artinya desentralisasi bukan setralistik, ketika ada instruksi seperti itu dari pusat maka akan ada sistim sentralistik lagi.
“Lah ini yang akan tidak membuat sehat pusat tidak tahu persis keadaan daerah,” terangnya.
Di Surabaya, lanjut dia, sangat tidak siap di PSBB, artinya apa warga surabaya sangat cerdas bukan ecek ecek.
“Tidak perlu ada PSBB di surabaya yang terpenting adalah protokol kesehatan (Prokes) diterapkan ketat,” tuturnya
Lebih lanjut dia mengatakan, roda perekonomian jangan terus dibatasi, ketika dibatasi sedangkan warga butuh stimulus untuk bangkit tetapi malah dipangkas otomatis habis.
“Entah butuh berapa lama lagi, iya kalau PSBB nya 2 minggu, kalau diperpanjang lagi siapa yang berani jamin?,” tanya dia.
Untuk itu, pihaknya sebagai wakil ketua fraksi PKB tidak sependapat adanya PSBB meskipun itu instruksi dari pemerintah pusat.
“Saya sebagai wakil ketua fraksi PKB tidak sependapat dengan penerapan PSBB kembali, apalagi ini instruksi pusat,” tegasnya. (JB01)