
JURNALBERITA.ID – JAKARTA, Upaya pemerintah mendatangkan dan mendistribusikan vaksin Covid-19 ke daerah patut diapresiasi. Ini bukti pemerintah bekerja untuk secepatnya mengatasi pandemi Covid-19.
Namun begitu, nenurut anggota Komisi IX DPR RI Lucy Kurniasari, pemerintah harus mengikuti prosedur yang berlaku di Indonesia. Setiap obat yang akan digunakan harus mendapat izin edar dari BPOM. Hingga sekarang, BPOM belum pernah mengeluarkan izin edar untuk vaksin Covid-19.
“Begitu juga halnya surat sertifikat halal dari MUI tentang vaksin Covid-19, hingga saat ini belum ada. Padahal MUI yang punya otoritas tentang kehalalan, termasuk vaksin Covid-19,” terang Lucy, Senin (04/01/2021)
Karena itu, ujar Ning Suroboyo tahun 1986 ini, seyogyanya pemerintah belum melaksanakan vaksin Covid-19 ke masyarakat.
“Sebelum ada izin edar dari BPOM dan surat halal dari MUI. Pemerintah harus patuh dengan aturan tersebut,” ungkapnya.
Jadi, pemerintah harus memberi contoh kepada masyarakat dalam melaksanakan aturan, sambung dia.
“Kalau tidak, saya khawatir masyarakat akan melakukan hal yang sama. Tentu hal itu berbahaya bagi bangsa dan negara kalau nantinya masyarakat sudah tak taat pada aturan,” tukas Kerua DPC Partai Demokrat Surabaya ini. (JB01)