
JURNALBERITA.ID – SURABAYA, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sepekat untuk menutup selamanya kegiatan RHU di Surabaya.
Tidak hanya pada masa pandemi, menurut Wakil Ketua Fraksi DPRD Surabaya, Machfudz saat ditemui di ruang rapat Komisi B DPRD Surabaya, pemerintah kota Surabaya harus tegas untuk menutup kegiatan RHU seacara permanen.
“Tutup selamanya saja, tidak hanya masa pandemi seperti saat ini. Jika mengacu pada Perwali 67 pasal 38 yang memberikan sangsi bagi warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan berupa sangsi denda Rp 150.000,- ,” ujar Machfudz.
Jangan sampek pemberlakuan sangsi di Perwali 67 itu hanya untuk menambal kekuarangan PAD yang dalam masa pandemi, tuturnya.
Ketua DPC Garda Bangsa PKB ini juga melihat bahwa pemberlakuan sangsi denda itu seharusnya jangan diberlakukan. Karena pemberlakuan sangsi tersebut tidak memberikan efek jera pada warga.
“Harusnya tidak ada sangsi denda, cukup dengan diperingati atau memberikan masker pada warga yang tidak taat memakai masker,” kata Machfudz.
Terkait kegiatan RHU yang sudah ditutup selama hanpir satu tahun ini, maka Machfudz menilai sebaiknya Pemkot Surabaya mengeluarkan tindakan tegas untuk menutup kegiatan RHU selamanya.
“Banyak mudhoratnya ketimbang faedahnya dengan kegiatan RHU dibuka. Banyak kejadian kejahatan yang terjadi saat orang lagi mabok,” ungkap Machfudz.
Diantaranya, beber Macfudz, tidak pidana kriminalitas yang tinggi dengan adanya pengaruh seseorang dalam pengaruh alkohol. Pembegalan, pemerkosaan bahkan tawuran atar sesama pengunjung Cafe maupun deskotik dan Bar. (JB01)