
JURNAL BERITA.ID – SUMENEP, Sengketa pemberhentian sekertaris desa dan tiga perangkat desa Pagerungan Besar, Kecamatan Pagerungan, Kabupaten Sumenep secara sepihak oleh Kepala Desa terpilih di Pilkades Serentak tahun 2019, berujung gugatan ke PTUN Surabaya.
Keempat perangkat desa Pagerungan Besar yang diberhentikan tidak melalui mekanisme hukum yang berlaku. Mereka diantaranya, Rino Priyono (Sekdes), dan tiga perangkat desa lainnya Ahmad Syarif, Zainal dan Rasulo.
Kuasa hukum empat perangkat desa Pagerungan Besar Sumenep, Ach Supyadi, SH. MH nenyampaikan, setelah melalui proses persidangan yang panjang Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN ) Surabaya memutuskan dengan amar putusan, menolak eksepsi tergugat yakni Kepala Desa Pagerungan Besar, dan mutlak dimenangkan oleh kliennya.
“Syukur Alhamdulillah, hari Kamis, 17 Desember 2020 lalu sengketa pemberhentian sepihak empat Perangkat Desa Pagerungan Besar sudah diputus oleh PTUN Surabaya,” kata Supyadi dalam pers konferen, Senin sore (21/12).
Lanjut dia, isi putusan mengabulkan seluruh gugatan kliennya. Salah satunya dengan membatalkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian terhadap empat perangkat Desa Pagerungan Besar lama dan membatalkan SK pengangkatan perangkat desa Pagerungan Besar yang baru.
Supyadi menambahkan, selanjutnya agar mengembalikan para penggugat, empat perangkat desa lama pada posisi semula menjadi perangkat desa yang sah sesuai perundang undangan yang berlaku.
Pihaknya berharap, kepada semua pihak untuk menerima dengan legowo dan lapang dada terhadap putusan PTUN Surabaya tersebut.
Bilamana masih melakukan upaya hukum lain hingga tingkat banding maupun kasasi maka hasilnya diyakini akan sama, dan jika masih ada upaya hukum lain maka pihaknya akan sangat siap untuk menghadapinya, konsekwensinya kesalahan yang dilakukan Kades dan perangkat desa baru
akan semakin banyak terungkap dan semakin menyulitkan dirinya sendiri yg berpotensi kearah Pidana, sambung dia.
Disinggung soal maeaknya perangkat desa yang diberhentikan di Kabupaten Sumenep, Ach Sufyadi mengatakan, bahwa seharusnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep mempunyai langkah untuk tidak memberikan kelonggaran kepada kepala desa terpilih untuk merubah jajaran aparatur desa diluar prosedur mikanisme hukum.
“Selama ini Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) dengan kebijakannya mengatakan kalau memang tidak sepakat dengan pemberhentian yang ada distruktur desa silahkan gugat ke PTUN,” bebernya.
Hal ini, imbuh Supyadi kebijakan yang kurang baik, dan kalimat itu bukan kalimat sosok figur dan cerminan yang baik terhadap bawahannya.
“Harusnya Pemerintahan Sumenep melalui Bupati dan DPMD melakukan kajian yang prosedural, kalau memang tidak ada kesalahan yang mendasar tentu mereka masih punya hak untuk menduduki jabatan perangkat desa.Jangan malah memberhentikan sepihak tanpa alasan dan kesalahan yang jelas,” tukas dia.
Kesempatan lain, penggugat Rino Priyono, S.Pd (Sekdes) mewakili tiga penggugat lainnta menyampaikan, puji syukur Alhamdulillah dan terimakasih kepada awak media dan semua pihak utamanya kepada kuasa hukumnya Ach Supyadi, SH. MH yang telah membantu mendapatkan keadilan.
Yang mana langkahnya dalam upaya melakukan upaya hukum dan menggugat kepala desa terpilih ke PTUN Surabaya agar menjadi pembelajaran bagi semua masyarakat khususnya kepala desa terpilih agar tidak memberhentikan perangkat Desa yang ada dengan sesuka hati tanpa melalui mikanisme hukum, ucap Rino.
“Kita masih punya hak secara Hukum, karena ketika kita diberhentikan tanpa kesalahan yang yang jelas oleh Kades terpilih bukan berarti kita harus pasrah, Masyarakat dikepulauan khususnya harus tahu bahwa kita masih punya hak untuk menuntut keadilan kendatipun kita disisihkan oleh kepala desa terpilih, Bahwa biarpun mereka menang di pemilihan kepala Desa, bukan berarti mereka seenaknya memberhentikan perangkat yang ada,” pungkas Priyono. ( FAN/JB01).