33 C
Surabaya

Legislator Demokrat DPRD Pamekasan Soroti Kelangkaan Pupuk Bersubsidi

Legislator Demokrat DPRD Pamekasan  Soroti Kelangkaan Pupuk Bersubsidi
Moh Ali anggota Komisi II DPRD Pamekasan dari fraksi partai Demokrat (Y4N)

JURNALBERITA.ID – PAMEKASAN, Legislator DPRD Pamekasan dari fraksi partai Demokrat menyoroti soal kelangkaan pupuk bersubsidi di Kabupaten Pamekasan.

Moh Ali anggota Komisi II DPRD Pamekasan ini mendesak dinas terkait dan distributor untuk melakukan evaluasi pendataan kuota pupuk bersubsidi di masing-masing kecamatan.

Moh Ali mengatakan akan menindak tegas bagi distributor dan penyalur pupuk bersubsidi yang kedapatan melakukan kecurangan.

“Sebagai sanksi, izin distribusi atau penyaluran bisa saja dicabut, setiap tindakan penyelewengan pupuk bersubsidi dapat dijerat hukuman pidana maksimal lima tahun penjara,” kata Ali, Selasa (15/12) di gedung DPRD Pamekasan.

Kecurangan yang dimaksud juga meliputi harga jual pupuk. Untuk itu, ia menyampaikan bahwa Kementan mengimbau distributor, pengecer, dan penyalur untuk menjual pupuk sesuai harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditentukan pemerintah.

“Kementan pun terus menyosialisasikan HET pupuk bersubsidi agar petani dan masyarakat bisa turut mengawasi” ujarnya.

Adapun HET yang ditetapkan pemerintah untuk pupuk urea adalah Rp 1.800 per kilogram, SP-36 Rp 2.000 per kg, ZA Rp 1.400 per kg, NPK Rp 2.300 per kg, NPK berformula khusus Rp 3.000, dan pupuk organik Rp 500 per kg.

Ali menambahkan, HET berlaku untuk pembelian dikios resmi pupuk secara tunai.

“Selain itu, HET berlaku untuk pembelian pupuk urea, SP-36, ZA, dan NPK dalam sak utuh dengan volume 50 kg. Sedangkan pupuk organik untuk pembelian 40 kg,” kata Ali.

Lebih lanjut Ia menuturkan, pengaturan penyaluran pupuk bersubsidi sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun 2020.

“Kedua aturan tersebut menjelaskan syarat, tugas, dan tanggung jawab produsen, distributor serta penyalur atau pengecer,” tukas dia.

Ali mengimbau petani yang telah terdaftar dalam Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) untuk membeli pupuk bersubsidi di kios-kios resmi.

“Sehingga petani bisa mendapat harga sesuai dengan HET,” Kata Ali.

Kemudian untuk mengawasi penyaluran pupuk, Ali mengatakan, pada tingkat bupati atau wali kota pada tingkat kota membentuk Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3).

“Pemerintah daerah dan aparat hukum harus terus berkoordinasi untuk mengawasi penyaluran pupuk bersubsidi agar sesuai aturan,” pungkasnya. (Y4N/JB01)

Related Post

Proyek Drainase Menimbukan Problematika Hingga Merugikan Masyarakat

JURNALBERITA.ID - SURABAYA, Proyek drainasse dibeberapa titik menjadi bahan evaluasi Komisi C DPRD Kota Surabaya. Lantaran dalam pelaksanaannya justru memunculkan keluhan masyarakat. Hal ini...

Latest Post