
JURNALBERITA.ID – SUMENEP, Kuasa hukum tim pemenangan pasangan calon nomor urut 02 melaporkan ke Bawaslu kota Sumenep, adanya dugaan money politik yang dilakukan oleh paslon 01.
Kuasa hukum paslin 02, Sulaisi Abdulrazaq menyampaikan, bahwa kedatangannya di Bawaslu sebagai kuasa hukum paslon 02 untuk melaporkan dugaan adanya politik uang yang diberikan pada Kepala Desa oleh paslon 01.
“Kami selaku kuasa hukum paslon 02 (Fattah Jasin – Kyai Ali Fikri) melaporkan paslon 01 (Achmad Fauzi-Dewi Khalifah) atas dugaan tindak pidana pemilu dan atau memobilisasi Kepala Desa dengan memberikan sejumlah uang,” tegas Sulaisi, Senin (14/12) di posko pemenangan 02, jalan KH Agus Salim, Kepanjin Sumenep.
BACA JUGA :
- Tim Gabungan Kangean Sumenep Berhasil Amankan Puluhan Miras Bermacam Jenis
- Dugaan Kasus Korupsi Gedung DPRD, Kejati Siap Panggil & Periksa Armuji
Dari bukti-bukti yang diduga kuat pelanggaran pemilu di pilkada Sumenep. Sulaisi menambahkan tentang adamya kecurangan yang dilakukan secara sistematis.
“Bukti-bukti sudah kuat. Ini konsekwensi pelanggaran pidana pemilu. Bukti Vois Note di whatsAaps sudah jelas, misalnya jika Kades Tambeagung Ambunten dan Sekcam Dungkek melakukan tindak pidana pemilu yang merugikan demokrasi,” ungkapnya.
Jika pihaknya menemukan bukti para kepala Desa di Sumenep terlibat money politik, imbuhnya.
“Ini bukan hanya satu Kepala Desa, tapi banyak Kepala Desa yang terlibat money politik. Nanti kelengkapan laporan ke Bawaslu akan menyusul. Orang-orang baik jangan diam,” urai Sulaisi.
Menerima aduan tersebut, Ketua Bawaslu Sumenep, Anwar Noris membenarkan adanya laporan tim kuasa hukum paslon 02 ke Bawaslu Sumenep.
“Benar, ada dua laporan yang diterima Bawaslu. Semua dari pihak tim kuasa hukum paslon 02 yang melaporkan. Ada dari perorangan dan tim pemenangan paslon 02. Kami akan segera mengkaji laporan bersama para komisioner lain, tentang kebenaran materielnya,” papar Anwar di kantor Bawaslu.
Tim pemenangan, yang hadir di posko koalisi 02 di jln KH. Agus Salim, diantaranya, KH. Imam Hasyim (ketua DPC PKB), Malik Efendi politikus senior Sumenep, Kyai Asyari, dan H. Masdawi (Demokrat).
Malik Efendi, tim pemenangan Sumenep Barokah menambahkan, jika target dari pelaporan tersebut, paslon nomor urut 01 di diskualifikasi karena diduga kuat melakukan pidana pemilu.
“Bukti-bukti sudah ada yang menguatkan paslon 01 melanggar pidana pemilu. Target Sumenep Barokah adalah tercapainya diskualifikasi paslon 01,” ungkap Malik. (F4N/DN/JB01)