JURNALBERITA.ID – SURABAYA, Komisi A DPRD Surabaya mensinyalir adanya praktek penyalagunaan anggaran dana kelurahan dipakai oleh Pemkot Surabaya untuk kepentingan pilkada 2020.
Dugaan penyalagunaan dana kelurahan itu dipakai untuk kampanye paslon nomor urut 1 Eri Cahyadi-Armuji (Er-Ji).
Ketua Komisi A DPRD Surabaya Pertiwi Ayu Krishna menegaskan, harusnya Pemkot berpijak untuk memakai dana APBD untuk kepentingan masyarakat yakni kesehatan dan kebutuhan masyarakat Surabaya lainnya yang dianggarkan dalam dana kelurahan.
Ayu mengatakan, ada dugaan indikasi tahapan perencanaan dana kelurahan yang melanggar Perwali nomir 68 tahun 2019, dipasal 1, 2 dan pasal 3.
Dugaan pelanggaran ini, imbuh Ayu, berdasarkan temuan- temuan yang terjadi di lapangan disejumlah wilayah.
“Dana kelurahan ini seharusnya dipakai untuk membantu kegiatan RT – RW. Tapi yang dibantu adalah warga yang memihak jagoan Bu Risma pada saat pilkada ini. Lha, ini harus kita dipertanyakan. Saya tidak menyindir, tapi kenyataan ini kita temukan dalam rapat-rapat Komisi A,” ungkap Ayu.
CHANNEL JURNALBERITA
Untuk itu, Komisi A meminta agar Pemkot Surabaya mengembalikan dana kelurahan tersebut ke posisi semula sesuai dengan perencanaan awal.
“Dana (kelurahan) itu harus dikembalikan ke posisi semula. Kalau masuk di Dinas Sosial, ya kembalikan ke Dinas Sosial. Karena ditengarai dana itu dipakai di DKRTH untuk bantuan lampu LED,” ungkap dia.
Awalnya dana kelurahan itu anggarannya hampir Rp 500 miliar. Namun karena Covid-19. Maka, dana itu banyak dialihkan untuk bantuan makanan sehingga dana kelurahan tinggal Rp 63 miliar.
“Semula alasannya untuk Covid-19, tapi saat pembahasan APBD 2021 ternyata tidak demikian. Saya rasa, kalau pelaksanaan pilkada sudah menghitung hari, pemkot tidak akan gegabah memanfaatkan dana kelurahan. Tapi kita puas mendapatkan jawaban yang sesungguhnya. Ya, tinggal pemkot sadar apa tidak. Tim budgeting kami kan sudah berjalan dan tahu sejak awal penyalahgunaan dana kelurahan tersebut,” urai Ayu.
Dia menambahkan, sebenarnya Komisi A DPRD Surabaya sudah tahu dana kelurahan itu larinya kemana. Tapi pihaknya tidak mau membuka itu secara blak-blakan sekarang.
“Ya tidak etis-lah. Cuma kita berharap pemkot ngaku saja, ” imbuh Ayu.
Dasar dana kelurahan tercantum dalam Permendagri 130/2018. Mestinya, pada 2019 dana kelurahan sudah bisa digunakan. Tapi sayang peraturan wali kota (perwali) belum dikeluarkan.
Seharusnya, jika pemkot ingin mencairkan program tersebut, perwali sudah bisa dikeluarkan pada 2018. Tapi itu tidak dilakukan dan perwali baru dikeluarkan Desember 2019. Dan, itu dijadikan pijakan pemkot mengeluarkan dana kelurahan pada momen pilkada ini.
“Seharusnya dana kelurahan itu dipergunakan sesuai tujuannya. Jangan apa yang jadi hak warga Surabaya itu ditunggangi kepentingan tertentu,” kata Ayu.
Karena itu, pembahasan APBD 2021 di Komisi A agak mundur karena ada kendala yang harus ditemukan, pungkas Ayu. (BDK/JB01)