
JURNALBERITA.ID – SURABAYA, Lagi-lagi tindakan debt collector perusahaan pembiayaan (leasing) Toyota Asrta Finance (TAF) kembali menarik paksa unit jaminan fidusia. Tindakan debt colletor ini diadukan ke Komisi B DPRD kota Surabaya.
Menindaklanjuti aduan warga itu, Komisi B menggelar rapat dengar pendapat (hearing) terkait tindakan penarikan kendaraan yang dilakukan oleh debt collector salah satu perusahaan pembiayaan di Surabaya.
Hearing yang dihadiri pihak OJK Regional 4 Jatim, Polrestabes Surabaya, Bagian Hukum Pemkot, Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) dan sejumlah debitur yang mengalami masalah dengan pihak Toyota Astra Finance.
LIHAT JUGA CHANNEL JURNALBERITA
Salah satu perwakilan debitur zainuddin, mengatakan penarikan kendaraan dinilai sangat memberatkan masyarakat, gara gara hanya telat membayar dua bulan sehingga ada penegasan dari pusat (Leasing)
“Ini tentunya tidak bisa diterima oleh debitur, yaitu salah satu anggota dewan yang ingin melunasi secara penuh dengan berbagai denda,” ujar Zainuddin SH selalu kuasa hukum korban, Senin (02/11) usai hearing.
Karena itu, pihaknya menindaklanjut dengan cara mengadukan pada Komisi B untuk digelar hearing, dan berharap dalam hearing bisa memberikan solusi yang solutif untuk bisa menghapus segala denda agar tidak memberatkan terhadap debitur.
“Saya berharap ada solusi yang solutif untuk bisa menghapus segala denda agar tidak memberatkan debitur,” katanya.
Sementara itu, Anggota Komisi B DPRD Surabaya, John Thamrun mengatakan, permasalahan penarikan mobil tidak hanya tergantung siapa yang menjadi korban baik itu anggota dewan atau tidak.
“Yang sekarang itu bahwa penarikan itu dilakukan dengan cara – cara melanggar hukum dan sebuah tindakan pidana,” ujar John Thamrun.
Oleh karena itu, anggota fraksi PDIP ini meminta pihak kepolisian menegakan aturan pidana itu dan segera mengambil tindakan tegas mencari, temukan, tangkap dan tahan pelakunya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
“Kalau memang itu memungkinkan untuk di proses karena memenuhi unsur pidana maka harus dilakukan itu dan jangan tebang pilih,” tegas John Thamrun. (JB01)