JURNALBERITA.ID – PAMEKASAN, Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Peduli Rakyat (ALPART) kembali mendatangi kantor DPRD Kabupaten Pamekasan. Kedatangan mereka, mendesak DPRD dan Pemkab Pamekasan untuk mengeluarkan peraturan bupati (Perbub) yang mengatur bantuan pangan non tunai (BPNT).
Mereka meminta adanya perbaikan kualitas beras bantuan yang disalurkan pada masyarakat layak dikonsumsi dengan kualitas premium.
“Saat ini beras yang didistribusikan kepada KPM BPNT itu, kurang layak dikonsumsi. Padahal, spesifikasi harganya lebih mahal dan kualitasnyapun lebih jelek,” kata Basri, selaku korlap aksi, Senin (19/10) di Pamekasan.
BACA JUGA :
- Thoni Siap Mundur, Jika Perolehan Jumlah Kursi Legislatif Turun
- Gelar Operasi Mihol, Polres Sumenep Amankan Miras Jenis Soju
- Anggota Komis IX DPR RI, Lucy Kurniasari Ingatkan Patuhi Protokol Kesehatan Saat Long Weekend
Tak hanya itu, ungkap dia, demi terjaminnya hak-hak keluarga penerima manfaat yang sudah diatur dalam pedoman umum (Pedum), maka agen BPNT tidak boleh melakukan pemaketan sembako. Agen juga tidak boleh menentukan harga sepihak, serta dilarang menjual sembako melebihi dari harga pasaran.
“Bila ada yang melanggar, maka sesuai amanah pedum, bahwa agen tersebut harus dihentikan atau diblokir, dan itu semua merupakan wewenang bank penyalur yaitu Bank BNI,” tambahnya.
Bahkan, pihaknya meminta agar Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK),Kecamatan Kadur bersama Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Pamekasan dicopot dari jabatannya. Karena dianggap lalai dalam melakukan fungsinya sebagai pengawas.
“Berdasarkan investigasi yang kami lakukan, pelanggaran ini banyak terjadi di Kecamatan Kadur. Dan adanya TKSK itu sama dengan tidak ada, alias tidak berguna, buktinya paketan beras tetap berlangsung. Apalagi, agen-agen BPNT ini menentukan harga seenaknya. Harga yang dikelaurkan lebih tinggi dari pada harga pasar,” terangnya.
Selain itu, mereka memberikan waktu maksimal 3 X 24 jam kepada pemerintah daerah untuk merealisasikan tuntutan-tuntutan mereka.
Sementara, Komisi IV bersama Wakil Ketua DPRD Pamekasan serta Kadinsos Pamekasan, Muhammad Tarsun, sepakat untuk merealisasikan semua tuntuntan yang di usulkan oleh ALPART.
“Semua tuntutan pihak ALPART, segera akan kami tindaklanjuti dengan pihak terkait,” tegas Tarsun. (Y4N/JB01)