
JURNALBERITA.ID – SUMENEP, Polres Sumenep menggelar razia minuman keras (miras) pada Jum’at malam (16/10) sekitar jam 20.00 Wib. Operasi Polerse Sumene itu, berhasil mengamankan miras jenis Soju di salah satu cafe JBL dan rumah makan lainnya. Cefe JBL yang terletak di jalan Seludang nomor 8, Kelurahan Pajagalan Kota Sumenep.
Sumber terpercaya menyebutkan, bahwa saat pihak kepolisian datang di cafe itu, ditemukan sejumlah minuman keras yang mayoritas bermerk Soju.
“Meraka mengamankan satu buah kardus minuman keras berjenis Soju dan beberapa merk lainnya.Tadi saya lihat pihak polres mengamankan beberapa jenis minuman keras salah satunya merk luar negeri,” terangnya.
Barang bukti minuman keras tersebut, lanjut dia, didapatkan didapur. “Minuman tersebut saya lihat di amankan dari dapur mas,” papar sumber media ini.
BACA JUGA :
- Lucy Kurniasari : Demokrat Surabaya Launching Wi-Fi Gratis di Tujuh Kecamatan
- Sekertaris Komisi B DPRD Kota Surabaya, Mahfudz : Perwali 33 Bunuh Perekonomian, Harus Dicabut
Dikonfirmasi, karyawan JBL membenarkan, bahwa ada pihak polres mendatangi JBL dan mengamankan beberapa minuman keras. Namun, saat ditanya minuman keras apa yang disita, karyawan tersebut enggan menjelaskan.
“Ya mas minuman Soju yang dibawa, namun saya tidak tahu berapa botol miras yang di amankan, karena saya fokus di kasir,” ucapnya.
Seperti diketahui, gelar razia kali ini, dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Sumenep, AKP ACHMAD ROBIAL, S.I.K. Razia yang dilakukan oleh Polres Sumenep, hanya melakukan penyitaan terhadap beberapa botol minuman keras, namun tidak seorangpun yang diamankan.
Kesempatan berbeda, Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti SH, membenarkan bahwa memang ada razia miras yang dipimpin langsung oleh Kabag Ops AKP ACHMAD ROBIAL, S.I.K. salah satunya ke cafe JBL dan melakukan penyitaan 1 dos miras jenis Soju dan merk lainnya pada hari Jum’at 16 Oktober 2020 sekitar jam 20.00 wib.
“Benar, untuk jumlah barang buktinya saya konfirmasi dulu,” tegas Widiarti, Sabtu (17/10) di Sumenep.
Perlu diketahui bahwa keberadaan miras di Kabupaten Sumenep ini tidak diperbolehkan alias dilarang, pelarangan itu termuat dalam Perda Sumenep No. 03 tahun 2002, tentang ketertiban umum, disebutkan di Pasal 21 yang berbunyi :
“Bagi setiap orang, warung/toko atau tempat lainnya yang dengan sengaja menyediakan minuman minuman yang mengandung alkohol untuk dipakai tidak sebagaimana mestinya atau seseorang yang diketahui melakukan minum minuman beralkohol baik yang ditempat-tempat tertentu, warung maupun tempat lainnya sehingga mengakibatkan kerugian bagi pihak lain yang disebabkan hilang kesadaran (mabuk)”
Bahwa sanksinya terhadap rumah makan atau cafe (toko) atau lainnya yang melakukan pelanggaran penjualan miras ini adalah sebagaimana dipertegas pada :
PASAL 25 :
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Daerah ini selain ketentuan dalam pasal 16 dan pasal 19, diancam hukuman kurungan setinggi tingginya 6 (enam) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah);
Bahwa ada sanksi lain yang juga harus dilakukan, yaitu tentang pencabutan izin warung/toko atau rumah makan, sebagimana dipertegas pada :
PASAL 23 huruf d :
“Mencabut izin bagi warung/toko yang diketahui telah melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf (a) pasal ini”.
Selain dari Perda Sumenep No. 03 tahun 2002, secara umum tentang minuman yang dianggap membahayakan karena ada merk dari luar, yaitu minuman jenis Soju yang berasal dari Korea Selatan maka pihak yang memperjualbelikan bisa dijerat dengan pasal umum di KUHP yaitu pasal 204, hal ini senada dengan penjelasan salah satu praktisi hukum yang berprofesi sebagai pengacara, Syamsuri, SH, bahwa penjual minuman keras merk luar bisa di jerat pasal 204 KUHP dan ancaman hukumannya 15 tahun.
“Yang menjual merk luar negeri itu bisa dijerat pasal 204 KUHP dan ancaman hukumannya 15 tahun”, jawab Syamsuri, SH. (F4N/JB01)