
JURNALBERITA.ID – SURABAYA, Pemindahan 420 satwa KBS diduga kuat menyalahi rekomendasi yang dikeluarkan oleh tim evaluasi. Karena tidak ada satu rekomendasi yang menyatakan boleh dipindahkan.
Namun, Toni Sumampau selaku Tim Pengelolah Sementara KBS yang juga sebagai Direktur Taman Safari Indonesia (TSI) Prigen-Pandaan, Jawa Timur melakukan pelanggaran terhadap satwa yang dibilang surplus kebeberapa taman hewan di Indonesia.
Salah satunya, yang terbanyak dipindahkan ke Taman Safari Jawa Timur di Prigen. Toni Sumampau bersama Rahmat Shah membuat suatu kesepakatan guna melakukan suatu perjanjian pemindahan dengan alih- alih satwa KBS surplus dan perlu dipindahkan.
Surat perjanjian yang mereka buat ada 6 perjanjian, dengan kesepakatan memberikan kompensasi pada KBS. Seperti pembuatan museum beserta 200 spesies dan opsetannya. Tapi hingga saat ini museum beserta 200 spesies dan opsetannya tak kunjung ada.
Dalam perjanjian itu pula, tidak ada satwa ditukar dengan barang sesuai dengan undang-undang konservasi, apalagi satwa yang dipindahkan tergolong Apendik 1 (Langka, red). Adanya pertukaran satwa dengan barang, misalnya satwa ditukar dengan mobil Kijang Inova jelas menyalahi aturan perundang-undangan
Kasus ini, juga sempat dihearingkan di Komisi B DPRD kota Surabaya, justru hearing berjalan kurang serius dan terkesan dagelan (Guyonan, red), sehingga tidak menghasilkan resume apapun.

Terungkap enam poin fakta, saat digelar hearing di Komisi B DPRD Surabaya. Diantara enam fakta itu diantaranya, Pertama, saat satwa Kebun Bnatang Surabaya (KBS) dipindahkan, ijin LK KBS dicabut dan dalam Status Quo. Kedua, prosedur dan proses pemindahan tidak sesuai dengan UU. Ketiga yakni, kompensasi untuk KBS sesuai dengan perjanjian hingga saat ini belum terpenuhi. Keempat, Direktur KBS tidak ingin mengungkit masa lalu dan tidak mau tahu apa yang terjadi di masa lalu. Padahal, ada aset Pemkot dan ada kerugian negara, walau status satwa milik negara.
Dan poin kelima, BBKSDA Jatim, sebagai pemangku kebijaksanaan (management Outhorithy, red) sangat terkesan ikut membela dan menutupi kasus ini. Dengan dalih pembenaran yang dipatahkan pendapatnya oleh Ir. Sudarmadji mantan Kabag Hukum dan Perundangan Departemen Kehutanan.
Sedang poin keenam adalah, Pihak Pemkot Surabaya alih-alih berusaha menuntut kembali aset satwanya, justru ikut berusaha menutupi dengan dalih kejadian masa lalu jangan diributkan dan rating KBS sudah bagus.
Untuk diketahui, Pelaku pemindahan satwa KBS di lakukan oleh Sekjen Perhimpunan Kebun Binatang Se Indonesia (PKBSI) Toni Sumampau, yang melibatkan Ketum PKBSI Rahmat Shah dan beberapa anggota PKBSI termasuk anak Toni Sumampau bernama Michael Sumampau atas nama Taman Safari Indonesia (TSI). Dan perlu diketahui, saat ini secara otomatis Direktur KBS adalah anggota PKBSI.
Dugaan adanya kolaborasi antara KBS, Pemkot yang didukung BBKSDA Jatim, untuk menutupi kasus ini dengan niat melupakan masa lalu, padahal ada aset negara (Pemkot Surabaya) yang di pindahkan dengan tidak benar dan prosedural, berarti ada kerugian negara yang ditimbulkan
Sayangnya anggota dewan, dalam hal ini Komisi B juga tidak serius menanggapi kasus ini, dan terkesan gadelan saat hearing. Ada apa di balik kasus ini ?
Terakhir pemerhati Satwa Surabaya Kusnan Hadi menggugat atas SP3 Polrestabes Surabaya terhadap kasus ini di Pengadilan Negeri Surabaya. Dan sempat juga disidangkan perdana dengan tidak dihadiri oleh pihak Polrestabes Surabaya.
Sumber data, (Singky Soewadji, Ir Soedarmadji, Hearing Komisi B, BBKSDA Jatim, Dirut KBS, Kabag Hukum Pemkot Surabaya)