
JURNALBERITA.ID – PAMEKASAN, Jajaran Kepolisian Resort Kab. Pamekasan berhasil mengamankan 2670 botol minuman keras (miras) yang hendak didistribusikan di wilayah Kabupaten Pamekasan, Penggagalan satu mobil box itu dilakukan di Jalan Raya Tlanakan, Pamekasan, Rabu 7 Oktober 2020 sekira pukul 15.30 WIB.
Ribuan miras tersebut diangkut melalui mobil box jenis Colt Diesel bernomor polisi (Nopol) L 9344 BM yang dikemudikan Eko Fery Priyanto.
Kapolres Pamekasan, AKBP Apip Ginanjar, mengatakan, pengamanan miras tersebut bisa dibekuk oleh anggota Polres melalui Kasat Shabara, atas laporan dari masyarakat. Pendistribusian miras tersebut berhasil digagalkan masuk ke wilayah hukum Pamekasan.
BACA JUGA :
- Padati Gedung DPRD Pamekasan, Ratusan Mahasiswa Tolak RUU Omnibus Law Ciptaker
- Kepala Desa Panaan Pamekasan Himbau Masyarakat Sadar Bermasker
“Miras ini satu mobil box, yang kami dapatkan berangkat dari Surabaya menuju wilayah Madura. Sebelumnya sudah diturunkan beberapa miras di Bangkalan dan Sampang. Namun, saat masuk ke Pamekasan berhasil digagalkan,” kata Ginanjar saat konferensi pers, Kamis (08/10) di mako Polres Pamekasan.
Tersangka melanggar pasal 2 dan pasal 6, Perda Kabupaten Pamekasan, nomor 18 tahun 2001, tentang larangan atas minuman beralkohol dalam wilayah Kabupaten Pamekasan.
Atas tindakan itu, tersangka Eko Fery Priyanto telah terbukti secara sah melakukan pelanggaran membawa dan memperdagangkan minuman beralkohol sesuai dengan sidang di Pengadilan Negeri Pamekasan pada hari Kamis tanggal 8 Oktober 2020 dengan hakim tunggal atas nama Ari Siswanto.
“Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa sebesar Rp 5 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun,” tutupnya. (Y4N/JB01)