33 C
Surabaya

Lucy Kurniasari : Pengesahan RUU Ciptaker Adalah Langkah Kemunduran

Lucy Kurniasari : Pengesahan RUU Ciptaker Adalah Langkah Kemunduran
Anggota Komisi IX DPR RI dari F-PD, Lucy Kurniasari (*)

JURNALBERITA.ID – JAKARTA, Langkah tegas yang dilakukan Fraksi Partai Demokrat dengan menolak pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) pada rapat Paripurna.

Penolakan F-Demokrat atas pengesahan RUU Omnibus Law Ciptaker itu, lantaran tidak berpihak pada rakyat kecil

Lucy Kurniasari : Pengesahan RUU Ciptaker Adalah Langkah Kemunduran

Bahkan, Partai Demokrat menolak RUU Omnibus Law Ciptaker lantaran RUU tersebut dinilai lebih buruk dari UU Ketenagakerjaan sebelumnya.

BACA JUGA :

Demikian diungkapkan anggota Fraksi Demokrat (F-Demokrat) DPR RI Lucy Kurniasari kepada para awak media melalui keterangan tertulis, Senin (5/10/2020) dilansir dari media online JakartaNews.com

Menurut Lucy, RUU Ciptaker ini justru melemahkan daya tawar karyawan dihadapan pemilik perusahaan.

Lucy Kurniasari : Pengesahan RUU Ciptaker Adalah Langkah Kemunduran

Dengan demikian, kata Lucy, RUU Ciptaker ini malah memberi ruang lebih besar bagi tenaga kerja asing.

“Ini akan membahayakan bagi tenaga kerja dalam negeri,” jelasnya.

Lucy menambahkan, tenaga kerja Indonesia juga akan makin sulit menjadi pegawai tetap.

“Padahal menjadi pegawai tetap akan memberi kepastian hukum bagi para pekerja,” tegas anggota Komisi IX DPR RI ini.

Jadi, sambung dia, kalau RUU ini disahkan menjadi UU, maka akan semakin banyak pegawai kontrak seumur hidup, bukan menjadi pegawai tetap.

“Pengesahan RUU Ciptaker ini justru langkah kemunduran,” tegasnya.

Lucy Kurniasari : Pengesahan RUU Ciptaker Adalah Langkah Kemunduran

“Hal ini akan melemahkan posisi pegawai,” ungkap Ning Surabaya 1986 ini.

Lebih lanjut, Lucy menjelaskan, apabila RUU ini disahkan, maka upah minimum sektor kabupaten/kota juga akan hilang.

“Tentu hal ini dapat merugikan para pekerja itu sendiri,” sambungnya.

Lucy menyebut, pesangon para pekerja juga akan dikurangi dari 32 kali menjadi 25 kali upah.

“Padahal bagi pekerja pesangon itu sangat dibutuhkan untuk tetap eksis setelah pensiun. Kalau pesangon terlalu kecil, maka masa depan pekerja setelah pensiun akan semakin suram,” pungkas legislator asal Dapil Jatim 1 ini.

RUU Omnibus Law Ciptaker sendiri telah disahkan pada Rapat Paripurna petang ini, Senin (5/10/2020) setelah dalam rapat konsultasi pengganti Rapat Bamus pada siang harinya sebanyak 7 dari 9 Fraksi di DPR RI mendukung pengesahan RUU Omnibus Law Ciptaker menjadi UU.

Adapun 2 Fraksi yang menolak pengesahan RUU Omnibus Law Ciptaker menjadi UU adalah F-Demokrat dan F-PKS DPR RI. (JKN/JB01)

Related Post

Proyek Drainase Menimbukan Problematika Hingga Merugikan Masyarakat

JURNALBERITA.ID - SURABAYA, Proyek drainasse dibeberapa titik menjadi bahan evaluasi Komisi C DPRD Kota Surabaya. Lantaran dalam pelaksanaannya justru memunculkan keluhan masyarakat. Hal ini...

Latest Post