
JURNALBERITA.ID – JAKARTA, Tarif batas tertinggi yang ditetapkan Pemerintah untuk swab test sebesar Rp 900 ribu masih terlalu mahal, ditegaskan anggota Komisi IX, DPR RI, Lucy Kurniasari, secara tertulis pada pewarta di Jakarta, Sabtu (03/10).
“Setidaknya mahalnya tarif tersebut akan dirasakan pada masyarakat kelas menengah ke bawah,” kata Ketua DPC partai Demokrat Surabaya ini.
BACA JUGA :
- DPC Demokrat Surabaya Launching Bina UMKM, Lucy Kurniasari : Kita Berdayakan Masyarakat Dimasa Pandemi
- Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Surabaya, Herlina : Salam Dua Jari Emil Dardak Jangan Di Politisir
- Raport Merah Risma Untuk Kasus Satwa KBS, Diberikan Pemerhati Satwa Singky Soewadji
Lucy menyarankan, harusnya Pemerintah dapat mensubsidi biaya swab test agar masyarakat semua lini dapat melakukannya.
“Oleh karenanya, sangat diharapkan pemerintah sebaiknya menggratiskan swab test,” ucap Lucy.
Dia menyebut, kebijakan Pemerintah ini sekaligus untuk membuktikan, Pemerintah memang benar menomorsatukan kesehatan daripada ekonomi dan lainnya.
“Kalau pemerintah bisa mengalokasikan anggaran yang besar untuk penanganan ekonomi dan Pilkada, maka seharusnya hal yang sama juga dapat dilakukan untuk swab test,” papar dia.
Menurutnya, alokasi anggaran untuk kesehatan juga sangat besar.
“Karena itu, anggaran yang ada dapat digunakan untuk subsidi menggratiskan swab test,” tutur dia.
Lucy pun menghimbau, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dapat bekerjasama dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk mengalihkan alokasi anggaran post lain di bidang kesehatan ke anggaran untuk swab test.
“Dengan begitu, Pemerintah memang membuktikan benar memprioritaskan kesehatan rakyatnya dengan menggratiskan swab test,” terangnya.
Kalau hal itu dapat diwujudkan, sambung dia, maka semua rakyat Indonesia dapat melakukan swab test.
“Hal ini akan memudahkan mendeteksi penyebaran Covid-19 sehingga penanganannya lebih mudah dilakukan oleh Pemerintah,” ning Surabaya tahun 1986 ini.
Sebelumnya, dilansir media Detik.com, Kemenkes telah menetapkan batasan tarif tertinggi yang harus dibayarkan untuk melakukan pengujian PCR atau swab test mandiri, yakni Rp 900 ribu.
Sebagai acuan, dalam perhitungan batas tertinggi, dihitung komponen yang terdiri atas jasa SDM, jasa pelayanan dokter, ekstraksi, pengambilan sampel.
Ditegaskan, harga acuan ini diperuntukkan untuk masyarakat yang ingin melakukan tes mandiri, bukan kontak tracing. Tes swab ditanggung Pemerintah jika telah mendapat rujukan dari rumah sakit atau ditemukan dari penelusuran kontak atau contact tracing.
Hanya saja, tidak sedikit masyarakat yang juga ingin melakukan pemeriksaan tes swab mandiri karena alasan tertentu. Sebelum ditetapkan batas tarif tes swab mandiri, harganya bisa berpuluh kali lipat dibandingkan rapid test, berkisar Rp 1,5 juta-Rp 4 juta, tergantung waktu tunggu hasil tes yang didapatkan.
Adapun alasan dilakukannya pengaturan harga tes swab yakni Presiden telah menginstruksikan agar testing ditingkatkan dan animo masyarakat untuk melakukan tes mandiri sebenarnya cukup tinggi. Namun harganya cukup bervariatif dan sebagian besar kalangan mendorong pemerintah untuk menetapkan harga acuan. (JKN/JB01)