JURNALBERITA.ID – SURABAYA, Kedisiplinan masyarakat kota Surabaya dalam mematuhi protokol kesehatan dirasa masih kurang. Sebab, masih banyak warga yang berkerumun seperti di warung dan tempat publik tanpa mengenakan masker dan tidak menjaga jarak (Physical Distancing).
Kondisi tersebut tentunya rawan terhadap penyebaran covid-19. Padahal Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus menghimbau masyarakat supaya tidak keluar rumah jika tidak ada urusan yang urgent.
Pantauan media ini, kerumunan terlihat di Jl Ketabang Kali. Padahal area ini sangat dekat dengan kantor emkot Surabaya, hanya berjarak sekian meter saja. Muda-mudi ini nongkrong dipinggir jalan sepanjang jalan terebut. Bahkan beberapa ditemukan tanpa menggunakan masker. Namun, Satpol PP maupun Linmas seakan tidak pernah menggubrisnya.
BACA JUGA :
- Warga Surabaya Tagih Janji Politik Walikota Terkait Surat Ijo
- Seni Ludruk Redup Di Surabaya, Karena Ingkar Janji & Kurangnya Perhatian Dari Pemerintah
- Tagih Janji Risma Soal Surat Ijo, Emak-emak Menyesal Pilih Risma
Tepat favorot yang jadi tongkrongan adalah sekitar Taman Apsari. Mereka bergerombol tanpa sedikitpun takut akan virus yang sudah merenggut ribuan nyawa ini. Dibeberapa tempat juga banyak yang nongkrong di kafe. Padahal saat ini masih pandemi Covid-19.
“Bosan di rumah terus. Tidak ada aktifitas yang dilakukan,” kata Afif (21) salah satu mahasiswa perguruan tinggi swasta (PTS) di Surabaya, saat nonkrong dengan temannya di sekitar Taman Apsasi. Hal itu tidak menutup kemungkinan malah menimbulkan klaster baru, karena warga abai pembatasan sosial.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto menegaskan, operasi serentak rutin digelar menegakkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 33 Tahun 2020. Hasilnya, sekitar 95 persen warga telah patuh memakai masker.
“Kalau masker itu rata-rata orang keluar sudah pakai masker. Cuman yang harus kita tegakkan juga adalah jaga jaraknya dan berkerumunnya itu,” kata Eddy, Senin (21/09).
Dari data rekapan KTP warga yang melanggar protokol kesehatan, salah satunya tidak bermasker, total ditemukan 3.104 KTP yang disita Satpol PP Kota Surabaya. Rinciannya pada Juli menindak 2.165 pelanggar, Agustus 408 pelanggar, September 531 pelanggar.
Setiap hari, petugas gabungan menyisir sejumlah area yang disinyalir banyak kerumunan warga. Mulai warkop, kafe, maupun tempat hiburan malam, dan tempat publik.
Mantan Kepala BPB Linmas Kota Surabaya ini menegaskan, Pemerintah Kota Surabaya serius dalam memutus penyebaran virus corona. Terlebih ia katakan, jika masih ada masyarakat yang nekat berkerumun di tengah pandemi virus corona, Satpol PP Kota Surabaya bersama petugas gabungan tidak segan untuk membubarkan massa.
“Kita konsentrasi bukan hanya masker, tapi jaga jarak dan berkerumun. Kita bubarkan kerumunan-kerumunan,” tegasnya.
Terkait denda bagi warga tak bermasker di Surabaya sudah menerapkan sanksi tersebut. Sanksi tersebut merujuk Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019. Denda maksimal 250 ribu.
“Denda maksimal 250 ribu. Bisa 50 ribu, bisa 100 ribu. Tergantung hakimmnya,” ungkapnya.
Pihaknya mengaku akan terus patroli tiap hari. Dia pun turut menginstruksikan tiap Satpol PP jajaran untuk melakukan hal serupa. Diharapkan agar hasil yang didapat dapat menyeluruh. Serta dapat menekan jumlah masyarakat yang terjangkit corona.
Selain itu, masih ditemukan rumah hiburan malam (RHU) seperti rumah karaoke, bar, hingga diskotik yang nekat buka. Bahkan tidak menutup kemungkinan, petugas akan menyegel tempat tersebut. “Kan ga boleh buka. Tapi mereka ada yang buka itu yang kita tertibkan bersama Polrestabes,” jelasnya.
Dari data Satpol PP Kota Surabaya, operasi gabungan sejak 12 sampai 19 September, ditemukan 17 pelaggaran. Rinciannya 1 lestoran tidak menjalankan protokol kesehatan, kemudain ada 6 spa atau panti pijat nekat buka, lalu didapati 10 diskotik, karaoke yang buka. Padahal tempat tersebut mengacu Perwali 33/2020 tidak diperbolehkan operasional. (JB01)