
JURNALBERITA.ID – PAMEKASAN, Gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP, Dishub dan Kejari menggelar operasi masker bagi pengguna jalan roda dua maupun roda empat serta abang becak. Operasi itu digelar di jalan lingkar Monumen Arek Lancor Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Senin (14/09) sore.
Dari pantuan jurnalberita.id, terlihat Bupati Pamekasan, Badrut Tamam menyerukan pada semua pengendara agar wajib mematuhi protokol kesehatan. Pihaknya memberikan arahan kepada seluruh lapisan masyarakat dan pengguna jalan, agar setiap bepergian mengunakan masker, demi menjaga kesehatan diri dan orang lain.
“Saya mohon bagi semua pengguna jalan dan semua lapisan masyarakat mulai hari ini dan seterusnya, jika mau bepergian keluar rumah, wajib memakai masker demi menjaga kesehatan diri dan orang sekitar kita mari patuhi bersama prokes ini demi kesehatan kita semua,” pintahnya.
BACA JUGA :
- LSM Topan RI Layangkan Surat Permohonan Sengketa Informasi Kekantor Peradilan KI
- JLB Dorong Masyarakat Tetap Produktif Walau Dalam Masa Pandemi
- Mahfud MD : Pemimpin Yang Dibiayai Cukong Akan Lahirkan Pemimpin Korupsi
Dalam giat operasi masker tersebut terdapat ratusan pengendara yang melanggar protokol kesehatan (Prokes) covid-19. Sementara, bagi pelanggar didata, dan akan dilakukan proses sidang oleh pihak kejaksaan.
Dijelaskan dalam sidang tersebut pada setiap pelanggar yang tidak menggunakan masker dijatuhi sanksi tilang KTP, kemudian di tebus dengan uang sebesar Rp 20 Ribu rupiah. Dan bagi pelanggar diberikan masker untuk dikenakan.
“Uangnya nanti untuk digunakan kepentingan covid-19,” tegas Hakim kepada setiap pelanggar yang tidak menggunakan masker.
Sementara, Alfin (20 tahun) warga Sampang, mengaku tidak tahu kalau ada operasi masker. Dirinya mengaku sedang pulang kerja rolingan di salah satu toko di Pamekasan.
”Saya mau pulang kerja. Saya lupa tidak menggunakan masker,” akuh Alfin, usai disidang.
Kesempatan berbeda, Kusairi, Kasatpol PP, Pamekasan menyampaikan, bahwa dalam operasi razia masker adalah untuk penetapan disiplin dan penegakan hukum, protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus di kabupaten Pamekasan.
”Ini pelanggar yang tidak menggunakan masker sampai sekarang hingga Pukul 16.29 WIB, sekitar ratusan orang,”jelasnya.
Hingga berita ini diturunkan, operasi terus berlangsung, terpantau para pengendara yang tidak menggukan masker terus dilakukan pendataan untuk proses sidang. Sedang jumlah pelanggaran yang terjaring operasi itu belum diketahui jumlahnya. (Y4N/JB01)