JURNALBERITA.ID – PAMEKASAN, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Jatim Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) TOPAN-RI layangkan surat permohonan penyelesaian sengketa informasi (PPSI) ke kantor peradilan non litigasi Komisi Informasi (KI) Jawa Timur. Surat tersebut terkait permohonan data terhadap PPID Pemerintahan Desa Majungan Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan.
Ketau DPW LSM Topan RI Suswanto menjelaskan, bahwa pihaknya melayangkan surat permohonan data kepada PPID Pemdes Majungan.
Dilayangkannya surat permohonan data kepada PPID Desa Majungan itu, dikarenakan setiap melakukan investigasi kebawah untuk meminta keterangan tidak pernah di gubris oleh pihak Pemdes.
BACA JUGA :
- Mujiaman : Tidak Hanya Tamannya Cantik, Pasar Tradisional Juga Harus Cantik & Bersih
- Rapat Koordinasi Cabang Partai Demokrat Kota Surabaya, Lucy : Demokrat Adalah Partai Modern
“Saat saya konfirmasi kepihak Pemdes Majungan, saya tidak pernah di temui, sampai saat ini program kegiatan di desa tersebut tidak pernah ada kejelasan. Baik dari P-APBDes/APBDes, P-APBD/APBD, P-APBD/APBD Provinsi Jawa Timur ataupun P-APBN/APBN Tahun Anggaran 2017 hingga denga Tahun Anggaran (TA) 2020,” tukasnya.
Lebih lanjut Suswanto memaparkan, sehubungan telah sampai pada tenggang waktu yang ditentukan oleh Undang-undang Nomor 14 tahun 2008, tentang keterbukaan informasi publik yaitu sepuluh hari kerja, sejak diterimanya surat permohonan data dan tiga puluh hari kerja sejak diterimanya surat pernyataan keberatan yang diajukan oleh tim operasional penyelamatan aset negara (TOPAN), pada tanggal 06 Agustus 2020, kemudain Pada tanggal 10 September 2020. Pengajuan surat permohonan penyelesaian sengketa telah dikirim via Pos ke kantor Peradilan Non Litigasi Komisi Informasi, Jawa Timur.
“Saya hanya tinggal menunggu panggilan sidang dari Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Timur tentang penyelesaian sengketa yang kami ajukan. Jika permohonan penyelesaian sengketa ini dikabulkan atau tidak, maka kami akan melakukan upaya hukum selanjutnya,” beber Suswanto, Minggu (13/09) di Pamekasan.
Sementara hingga berita ini dinaikkan, Pemdes Majugan saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon selulernya terkait hal tersebut belum bisa memberikan keterangan apapun. Media ini guna mendapatkan tanggapan soal statment ketua DPW Topan, Suswanto. (Y4N/JB01)