
JURNALBERITA.ID – SURABAYA, Legislasi DPRD kota Surabaya meminta agar Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Surabaya netral dalam proses tahapan Pilkada Surabaya 2020.
“Kami sejak awal sudah memanggil Bagian Pemerintah dan BKD untuk harus betul-betul netral,” pintah Ketua Komisi A, DPRD Kota Surabaya Pratiwi Ayu Khrisna, Kamis (10/09) di gedung DPRD Kota Surabaya.
Ayu mengingatkan, bahwa bahaya untuk kali ini ASN Pemkot Surabaya untuk bermain-main. Apalagi ada bakal pasangan calon (bapaslon) Pilkada Surabaya ada dari peserta ASN.
“Sebelumnya, jauh hari ASN sudah jalan terus apakah menggunakan APBD atau yang lainnya. Itulah tujuan kami di Komisi A untuk mengkritisi hal tersebut,” paparnya.
BACA JUGA :
- KPPG Optimis Paslon Machfud Arifin – Mujiaman Menang Kontestasi Pilkada Surabaya 2020
- Strong Voters Jokowi Diprediksi Ke Paslon MAJU Di Pilkada Surabaya 2020
- Moch Mubarok Muharam : Waspadai Politisasi APBD Jelang Pilkada Surabaya
Ayu menambahkan, bahwa kritikan maupun saran yang dilayangkan Komisi A DPRD Kota Surabaya tidak boleh berburuk sangka.
“Karena kritikan kami betul-betul mengingatkan mereka (ASN, red) sebaiknya jangan melakukan hal-hal yang menabrak aturan tersebut. Dan, saya rasa mereka lebih pintar tentang aturan, tapi kenapa pelanggaran-pelanggaran itu justru ditabrak,” ungkap Ayu.
Ketika ditanya apakah calon peserta Pilkada dari ASN sudah mengundurkan diri secara legalitas sesuai ketentuan aturan?. Ayu menanyakan soal legalitas pengunduran diri, kalau bakal pasangan calon (bapaslon) MA-Mujiaman sudah mundur secara legalitas. Sebaliknya paslon lainnya dari ASN mencalonkan Walikota Surabaya belum mundur secara legalitas.
“Seperti Mujiaman mantan dirut PDAM kita sudah lihat dan sudah ditandatangani bu Risma. Sedangkan bapaslon satunya kami pernah meminta datanya ke BKD belum ada jawaban. Yang jelas dalam waktu dekat akan kita panggil BKD dan Inspektorat Surabaya untuk memastikannya legalitas status peserta bakal calon dari ASN tersebut,” terangnya.
Oleh karena itu, lanjutnya, kalau permasalahan kejelasan status bakal calon peserta dari ASN di Pilkada Surabaya belum jelas. Pertiwi mengaku, ke depan sangat rawan potensi ada penyalagunaan APBD Kota Surabaya. Apalagi saat ini sudah memasuki pembahasan Perubahan Anggaran Keuangan di DPRD Kota Surabaya.
“Betul, apalagi ada PAK pasti rawan berpotensi. Jangankan sekarang, kemarin saja sebenarnya sudah rawan. Kami minta seyogyanya tingkatan ASN sadar diri, janganlah masyarakat dibodohi dan ditipu. Padahal justru kalau ketahuan masyarakat menggunakan APBD berimbas menampar pipinya sendiri,” tandasnya.
Sebelumnya, Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara, surat pengunduran diri Eri Cahyadi sudah diserahkan pada hari Rabu 2 September 2020.
“Jadi, memang terhitung kemarin, 2 September, dari rekan-rekan BKD (Badan Kepegawaian dan Diklat) sudah menerima surat pengunduran diri dari Pak Eri, langsung diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (*JB01)