JURNALBERITA.ID – SURABAYA, Pemerintah pusat melalui Kementerian Koperasi suntikan dana hibah pada sebelas ribu pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) ditengah pandemi Covid-19. Sedikitnya Ada sebelas ribuan lebih pelaku UMKM yang sudah mendaftar ke Kementerian Koperasi dan UKM RI.
Kepala Bidang Pengembangan Koperasi dan Kemitraan, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Surabaya Devie
Afrianto mengatakan, pelaku UMKM yang datanya sudah masuk ada 11.544 orang. Mereka terdari dari 4.999 yang mendaftar secara mandiri, dan 6.545 yang mendaftarnya difasilitasi dinas koperasi.
BACA JUGA :
- Wakil Ketua DPRD Surabaya Desak Pemkot Buka Konsultasi Pengajuan Dana Hibah Kementerian
- Reni Astuti : Pencairan Gaji 13 Ditunggu-tunggu PNS Yang Berhak Menerima
- Catatan Sekretaris Pribadi, Berbicara Fakta Dua Windu Lalu Risma Menangis & Merengek Minta Dipindah Dari Kalitbang
“Sebanyak 4.999 itu menyampaikan aplikasi secara mandiri melalui jalur yang sudah digariskan
oleh aturan kementerian,” tegas Devie Afrianto, Selasa (8/9).
Setelah diusulkan ke kementerian, masih lanjut dia, maka akan dilakukan verfi kasi dari kementerian koperasi dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Jadi tidak serta merta diusulkan kemudian mendapatkan bantuan Rp 2,4 juta per orang,” kata dia.
Untuk verifi kasinya meliputi tidak sedang menerima kredit dari perbankan. Selain itu mereka bukan ASN,
TNI, pegawai BUMD, dan BUMD. Dan juga apakah rekeningnya di atas Rp 2 juta. Serta mereka adalah pelaku
usaha produktif.
“Proses verifi kasinya berjenjang dari pusat. Setelah dinya-takan lolos, maka bantuan itu ditransfer ke rekening masing-masing. Kami (dinas koperasi, red) hanya diberitahu. Dan ini hibah,” ungkap dia.
Ia menegaskan pemkot di sini sebatas memfasilitasi. Yaitu me-nyampaikan data ke kementerian, menginformasikan ke pelaku UMKM.
“Biasanya mereka sering tanya kami soal prosesnya,” ujar dia.
Ia menambahkan jalur untuk mendapatkan bantuan dana tersebut, ada beberapa jalur. Ada yang lewat dinas, ada juga dari koperasi yang memiliki badan hukum, dan juga BUMN, serta bank-bank yang terdaftar dari OJK. (JB01)