
JURNALBERITA.ID – SURABAYA, Pencairan gaji 13 Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri hingga pensiunan mengacu kepada Peraturan Pemerintah No 44 Tahun 2020 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau penghasilan ketiga belas tahun 2020 kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Kepolisian RI, Pegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.
Kementerian Keuangan memastikan untuk tunjangan dibayarkan pada Bulan Agustus. Namun hingga saat ini PNS di Kota Surabaya masih belum menerima gaji tersebut.
Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Reni Astuti mendorong agar Pemkot segera mencairkan gaji ke-13. “PP No 44 Tahun 2020 kan telah mengamanatkan agar Pemkot segera mencairkan.” papar Reni.
BACA JUGA :
- Gedung Bersejarah NU Surabaya jadi Tempat Konsolidasi Eri-Armuji, Kader NU Gak Terima
- Sejumlah Pentolan Partai Politik Turut Antarkan Paslon MAJU Ke KPU Surabaya
- Komisi D Minta Mekanisme Santunan Kematian Tersosialisasi Dengan Baik
Reni menyebutkan, pencairan gaji 13 ini ditunggu-tunggu oleh PNS yang berhak menerima. “Kondisi lagi sulit. Pastinya semua butuh biaya. Adanya gaji 13 ini stimulus pemerintah, untuk menjaga daya beli masyarakat agar, dapat memenuhi kebutuhan hidupnya. Banyak juga yang menggunakan untuk dana pendidikan anak-anak mereka.” jelasnya, Jumat ( 04/09).
Pencairan gaji 13 tahun ini, lanjut Reni, akan diberikan dengan nilai maksimal sebesar penghasilan pada Bulan Juli 2020, meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan.
Wakil DPRD Surabaya ini mengaku, telah menanyakan langsung pada Walikota Surabaya, Tri Rismaharini .
”Iya tadi saya sampaikan pada Bu Wali saat menjelang paripurna. Kata beliau akan segera dicairkan,” imbuhnya.
Kemudian pada rapat banggar di hari yang sama, Reni kembali menegaskan agar gaji ke-13 PNS segera dicairkan.
“kalau bu Wali sudah oke, mestinya tinggal administrasi. Minta tolong segera dilakukan, pekan depan harus sudah cair,” tambahnya. (JB01)