JURNALBERITA.ID – SURABAYA, Pengajuan mekanisme santunan kematian dapatnya disosialisasikan dengan baik pada masyarakat. Komisi D DPRD Kota Surabaya bidang kesejahteraan ini, berharap Mekanisme Pengajuan Santunan Kematian bisa tersosialisasikan dengan baik hingga tingkat Kelurahan di Surabaya.
“Kemudian Kelurahan bisa meneruskan ke RW dan RT dan Tokoh Masyarakat terkait pengajuan santunan tersebut,” kata Khusnul Khotima, Sabtu (05/09).
Ketua Komisi D ini menginginkan, agar persyaratan serta mekanisme pengajuan yang dibuat Pemkot Surabaya (Dinsos) sekaligus bisa menjawab pertanyaan Masyarakat tentang kepastian Pengajuan santunan tersebut yangg nantinya akan di transfer Kemensos .
BACA JUGA :
- Demokrat SIAP Antarkan Kemenangan Paslon MAJU Raih Kursi Walikota & Wakil Walikota Di Pilwali Surabaya
- Pemkot Siapkan Anggaran Belanja Tak Terduga Untuk Kampung Tangguh Rp 12,5 Miliar
- Komisi A Minta Warga Turut Kawal Penggunaan APBD Kota Surabaya Jelang Pemilukada Surabaya
“Kemensos memberikan santunan kematian kepada ahli waris sebesar Rp 15 juta per orang, bagi keluarga yang meninggal sebagai bentuk perhatian dan belasungkawa dari negara,” terangnya.
Sebelumnya, kabar tentang santunan ini disampaikan Reni Astuti Wakil Ketua DPRD Surabaya dari Fraksi PKS, bahwa sesuai Surat Edaran (SE) Kementerian Sosial RI Nomor 427/3.2/BS.01.02/06/2020 tentang Penanganan Perlindungan Sosial Bagi Korban Meninggal Dunia Akibat COVID-19, keluarga pasien covid-19 yang meninggal dunia seharusnya mendapatkan santunan sebesar Rp. 15 juta. (JB01)