
JURNALBERITA.ID – SURABAYA, Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Surabaya menggelar sosialisasi pelaksanaan Pemilukada dengan mengundang awak media dalam acara ‘Media Gathering’ di ruang Graha Swara lantai 3, Kantor KPU kota Surabaya, Jl. Adityawarwan Surabaya.,Kamis (03/09)
Insan Qoriawan, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Jawa Timur, menerangkan bahwa seluruh tahapan dan aturan termasuk soal pendaftaran telah tertuang dalam PKPU, namun dia menekan dua hal penting bagi pasangan calon, yakni ‘kapal dan penumpang harus sama-sama clear.
Lanjut dia, karena dalam masa pendemi, seluruh tahapan Pilkada mewajibkan pelaksanaan protokol kesehatan, utamanya bagi pasangan calon dan pendampingnya. Dan untuk pasangan calon yang mendaftar diwajibkan melakukan serangkaian tahapan mulai tes swab di rumah sakit jujukan RSUD Dr Soetomo Surabaya.
BACA JUGA :
- Relawan Whisnu Sakti Buana, Taat dan Tegak Lurus Patuhi Keputusan DPP
- Gemawira Jatim Minta Reni Astuti Jadi Pembina Komunitas Gemawira Jatim I
- Kawal Rekom DPP PDIP, Anas Karno : Kader & Simpatisan Tegak Lurus Kawal Kepusan Rekom
Hal senada juga dikatakan Soeprayitno atau yang sering disapa Nano ini selaku Koordinator Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Surabaya, mengatakan PKPU 10 Tahun 2020 perubahan atas PKPU 6 Tahun 2020 mengamanatkan pasangan calon saat mendaftar membawa hasil swab.
“Yang bisa masuk saat mendaftar sebatas Paslon, ketua dan sekretaris partai politik serta tim penghubung paslon. Namun hasil tes yang positip tetap tidak menggugurkan pendaftaran,” kata Nano.
Dengan demikian, dia menambhkan, pasangan calon harus benar-benar dalam kondisi yang prima pada saat mendaftar ke KPU Surabaya, karena disamping diwajibkan mengikuti tahapan medical check up, para calon juga diwajibkan untuk diswab PCR. (JB01)