JURNALBERITA.ID – SURABAYA, Pemindahan satwa surplus yang disepakati dan ditandatangani oleh kedua belah pihak, antara Tonny Sumampau sebagai Ketua Harian Tim Pengelola Sementara Kebun Binatang Surabaya (KBS) dengan DR.H. Rahmat Shah yang bertindak sebagai pihak kedua, sekaligus sebagai Direktur Taman Hewan Pematang Siantar yang berkedudukan di Jl. Kapten MH Sitorus no 10, Pematang Siantar, masih menyisahkan permasalahan hukum.
Dalam kesepakatan keduanya yang mengikatkan diri dalam sebuah perjanjian kerjama Nomor 03/KS/TPS-KBS/IV/2013, tentang kerjasama pemindahan satwa surplus KBS dan pemugaran serta pembangunan baru Museum Edukasi Satwa KBS dan perbaikan sarana Taxidermi KBS.
Dalam perjanjian serah terima satwa surplus yang akan dipindahkan dari KBS ke THPS tanpa adanya proses audit pencatatan pertanggungjawaban yang diserah terimakan, sehingga proses perjanjian itu berpotensi timbulnya dugaan pidana korupsi yang dilakukan sejumlah oknum yang terlibat pada proses pemindahan satwa surplus itu. Apalagi saat itu, Tonny Sumampau tidak memiliki kewenangan untuk memindahkan satwa itu. Karena, saat itu Tonny Sumampau hanya sebagai Ketua Harian Tim Pengelola Sementara KBS yang tela beralih pengelolaannya menjadi BUMD Pemkot Surabaya.
BACA JUGA :
- Kepolisian Diminta Buka SP3, Dugaan Pelanggaran Perjanjian Pemindahan Satwa KBS
- Koordinator APECSI Desak Pihak Kepolisian Cabut SP3, Dugaan Kasus Penjarahan 420 Satwa KBS
- Whisnu Sakti Buana & PRRT yang Disegani Era ’97 an Melawan Hegemoni Orde Baru
Wakil ketua DPRD Kota Surabaya, A Hermas Thony menyampaikan, kunjungannya di kementerian RI terkait dengan tidak lanjut dari berbagai persoalan yang terjadi di KBS. Di KBS itu banyak satwa yang berhasil dikembangkan seperti Komodo, dan KBS menjadi tempat studi banding dari berbagai negara. Karena kata Thony, ada lebih 100 dari Komodo yang berhasil dikembangkan di KBS.
“KBS berhasil melakukan penakaran satwa yang dilindungi yakni Komodo. Namun terhadap satwa surplus yang terikat dengan penjanjian pemindahan dengan janji akan melakukan konservasi hayati dan hewan serta ekosistemnya,” papar Thony, Senin (31/08) diruang kerjanya DPRD kota Surabaya.
Thony berjanji akan mendalami kasus ini dan meminta agar Komisi-komisi DPRD kota Surabaya untuk memanggil yang bersangkutan untuk dihearingkan, karena dirinya melihat adanya potensi kerugian dari salah satu pihak. Kalau memang berpotesi adanya kerugian material maupun inmateriliel pihak kepolisian harus membongkar kasus ini kembali.
“Kalau kasus ini ada potensi yang tidak sesuai denga isi perjanjian, Kepolisian perlu membuka kembali kasus tersebut,” ucap Thony.
Mengacu pada, surat perjanjian pemindahan satwa surplus yang dilakukan oleh Tonny Sumampau bertindak sebagai ketua Tim harian pengelola Sementara KBS dengan DR H Rahmat Shah selaku Direktur Taman Hewan Pematang Siantar (THPS) disini ditemukan adanya dugaan inkonsisten terhadap perjanjian tersebut.
“Ada 6 perjanjian terkait pemindahan satwa surplus KBS, namun saya tidak membaca semuanya. Akan tetapi dari salah satu perjanjian itu adanya inkonsisten kedua belah pihak dalam perjanjian tersebut. Saya meminta pihak Kepolisian kembali membuka kasus ini kalau memang ada potensi kerugian yang ditimbulkan atas kasus perjanjian nomor 03/KS/TPS-KBS/IV/2013,” tegas Thony.
Berdasarkan informasi yang dihimpun jurnalberita.id dari salah satu mantan pegawai KBS (FH) menyampaikan, dalam proses penyerahan satwa dan pemindahannya tanpa proses pencatatan dan audit sesuai ketentuan serah terima dalam laporan pembukuan keuangan KBS. Baik dari sisi financial maupun materi yang timbul dalam perjanjian itu.
“Anehnya, Walikota Tri Rismaharini juga turut mendorong adanya pembiaran tersebut. Harusnya proses penyerahan satwa maupun administrasi lain melalui proses serah terima pertanggungjawaban pembukuan dengan manajemen baru,” ungkap FH.
FH menyebut, sehingga disinyalir ada kerugian negara hingga miliaran rupiah. “Ada sejumlah rupiah yang nilainya sekitar miliran rupiah yang mengalir kesejumlah oknum,” kata FH.
Oleh karenanya, papar dia, sudah tahu proses pemindahan tersebut tidak benar, justru kenapa walikota Risma membiarkan. “Sehingga, kami patut menduga adanya pembiaran penjarahan satwa KBS yang menimbulkan kerugian negara,” ujar FH. (JB01)