
JURNALBERITA.ID – SURABAYA, Setelah melayangkan surat pengunduran diri sebagai Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Surya Sembada Kota Surabaya, diduga Mujiaman Sukirno menyalahi etika dengan menggunakan fasilitas negara dalam acara jumpa pers. Padahal, sebelumnya Mujiaman telah mengirimkan surat mengundurkan diri secara resmi ke Pemkot Surabaya.
Namun, saat melakukan jumpa pers dengan mengundang awak media dengan menggunakan fasilitas PDAM disalah satu ruangan PDAM. “Machfud Arifin, Mujiaman Sukirno maju,” celoteh Mujiaman didepan awak media.
Kondisi ini sangat disayangkan oleh berbagai pihak, salah satu pengamat politik Universitas Bhayangkara (UBARA) Surabaya Fitria Widiyani Roosinda atau akrab disapa Tya menjelaskan, pihaknya apakah pernyataan politik Mujiaman dalam menjabat pertanyaan wartawan, atau pernyataan politik yang sengaja disampaikan pada media.
BACA JUGA :
- Siapapun Pilihan MA, NasDem Berikan Dukungan Penuh & Hormati Keputusan MA
- Mimpi Giring Turut Tentukan Masa Depan Bangsa, & Mencalonkan Diri sebagai Presiden RI 2024
- Tanpa Alasan, Mujiaman Ajukan Pengunduran Diri Sebagai Dirut PDAM Surabaya
Kalau deklarasi lanjut dia, harusnya secara resmi dan harus ada pasangannnya. Kalau pernyataan politik yang disampaikan secara spontan atas pertanyaan wartawan, beda kontek. Namun, karena beliau secara resmi mengirimkan surat mengunduran diri pada Walikota Surabaya, harusnya jumpa pers dilakukan diluar area fasilitas milik negara/daerah (PDAM)
“Karena yang saya lihat potongan video hanya berdurasi singkat, jadi gak bisa berkomentar terlalu panjang,” urai Tya.
Memang tambah Tya, dalam ketentuan peraturan perundang-undangan KPU nomor 10 Tahun 2016, ketetuan Pasal 70 (1) Dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan point (a.) pejabat badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah; (b.) dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.
Lain kesempatan, pengamat politik UNAIR Surabaya, I Wayan Titip berendapat, apa yang dilakukan Mujiaman Sukirno yang secara resmi mengundurkan diri dengan berkirim surat pengunduruan dirinya ke Pemkot, dan masih menggunakan fasilitas negara/daerah itu yang tidak beretika.
“Pelanggaran etika saja, dan bukan pelanggaran hukum, keran tidak ada kerugian negara yang ditimbulkan. Kecuali kalau Mujiaman menggunakan anggaran dari PDAM pada jumpa pers tersebut,” beber Wayan Titip.
Sementara, Dirut PDAM Surya Sembada Kota Surabaya, Mujiaman Sukirno dihubungi melalui telepon selulernya di nomor 0811370xxx belum bisa memberikan tanggapannyatrekait adanya dugaan pelanggaran etika, walau nada dering terdengar di teleponnya. (JB01)