
JURNALBERITA.ID – SURABAYA, Surat pengunduran diri Mujiaman Sukirno sebagai Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Surabaya, tanpa alasan yang jelas.
Kepala Bagian Administrasi Perekonomian dan Usaha Daerah Kota Surabaya Agus Hebi Djuniantoro, menegaskan kalau pihaknya akan memproses sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) yang ada tentang PDAM
“Surat pengunduran diri saja, tanpa alasan,” tegas Hebi, Senin (24/08).
Meski demikian, kata Hebi, pihaknya akan memproses surat pengunduran diri tersebut sesuai dengan peraturan daerah (Perda) yang berlaku tentang PDAM.
Menurutnya, bahwa pihaknya sudah mengecek syarat-syarat terkait dengan surat pengunduran yang diajukan Dirut PDAM Surabaya itu.
“Sudah kita cek bahwa untuk pengunduran diri itu harus 25 bulan minimal menjabat. Tapi Pak Mujiaman sudah memenuhi lebih dari 25 bulan menjabat. Pada tahun 2021 sudah habis masa jabatannya,” ungkap Hebi.
Sesuai perda, lanjut dia, proses pengajuan pengunduran diri membutuhkan waktu 30 hari. Saat ditanya apakah proses tersebut bisa dipercepat menyusul pendaftaran bakal calon kepala daerah dan wakilnya pada awal September 2020 nanti.
Dia menyampaikan, bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Badan Pengawas (Bawas) PDAM Surya Sembada kota Surabaya terlebih dahulu.
“Kita koordinasi dulu dengan bawas. Sudah dilapori atau belum bawas itu. Kalau tidak koordinasi, ya kita nanti salah,” ucapnya.
Begitu juga saat ditanya apakah dengan mundurnya Mujiaman tidak menggangu kinerja PDAM Surabaya, Hebi mengatakan PDAM merupakan perusahan besar yang sudah berjalan dengan baik.
“PDAM pengawasannya juga sudah bagus,” terang dia.
Sementara kesempatan berbeda, Dirut PDAM Surabaya, Mujiaman Sukirno mengatakan, saat mengajukan surat berhenti tersebut, dirinya sebetulnya ingin bertemu kepada Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini secara langsung.
Hanya saja, lanjut dia, Wali Kota Risma pada saat itu masih ada kesibukan dengan inspeksi ke sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Surabaya terkait penanganan COVID-19.
“Sebetulnya, saya ingin ketemu dengan Bu Risma. Tapi beliau (Risma) masih sibuk. Jadi saya serahkan surat ke Pemkot Surabaya. Saya juga sudah kirim surat pemberitahuan ke Pak Sekda (Sekretariat Daerah),” beber Mujiaman. (JB01)