
JURNALBERITA.ID – SURABAYA, Pengunduran diri Dirut PDAM Surya Sembada Kota Surabaya, Mujiaman Sukirno pada, Senin (24/08/2020) pukul 08.00 Wib mendapat tanggapan dari penasehat fraksi partai Golkar DPRD kota Surabaya, Pertiwi Ayu Krishna.
Pada dasarnya kata Ketua Komisi A ini, tidak masalah mundur untuk berkeinginan maju Pilwali Surabaya. Intinya itu merupakan hak politik setiap warga negara, dipilih atau memilih.
BACA JUGA :
- 31 PK Partai Golkar Kecewa Pilihan MA Pada Mujiaman
- Enam Partai Non Parlemen Deklarasikan KMS, Belum Tentukan Arah Dukungan
- Dugaan Gunakan APBD Yang Dibungkus Branding Smart City, ASN Diminta Netral
”Menurut saya, secara umum tidak masalah, kalau seseorang itu mundur untuk maju Pilkada, Itu lebih baik dan gentlemen,” papar politisi partai Golkar ini.
Yang terpenting, ucap Ayu, kalau sudah mengundurkan diri jangan membawah-bawah ASN lagi. Apalagi, ASN yang masih aktif dipemerintahan, dan memanfaatkan APBD untuk kepentingan politik praktis, itu yang salah.
“Saya apresiasi kalau memang beliau mundur dan ada niat maju di Pilkada Surabaya. Mengundurkan diri dulu dari jabatannya,” kata Ayu.
Artinya ungkap dia, ASN yang maju bakal calon walikota maupun wakil walikota kalau masih berstatus ASN tentunya harus mengundurkan diri.
“Saya apresiasi ASN mengundurkan diri jika mencalonkan atau dicalonkan maju di Pilkada sesuai aturan yang ada, demikian juga yang lainnya, sebaiknya seperti itu dan harus gentlemen,” tukas Ayu. (JB01).