
JURNALBERITA.ID – SURABAYA, Seruan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk netralitas dalam kegiatan pesta demokrasi Pemilu/Pemilukada/Pilpres tertuang dalam ketetapan dan pengaturan, tentang netralitas ASN.
Dalam peraturan tersebut, sangat jelas dan tegas serta rinci dijelaskan dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004, tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, beberapa surat edaran sebagai penegasan dari Komisi ASN , Menteri PANRB, MenDAGRI BKN dan Bawaslu RI, diterangkan Ketua Komisi A yang juga sebagai penasehat Fraksi partai Golkar DPRD kota Surabaya, Pertiwi Ayu Krishna.
Menurut dia, setiap ASN dilarang memberi dukungan atau melakukan kegiatan yang mengarah pada politik praktis pada kontestasi Pilkada/Pileg/Pilpres.
BACA JUGA :
- Gus Amik Bisa Mencairkan Faksi-faksi Partai Pengusung & Calon Alternatif Pilihan MA
- Sekretaris Komisi B Dorong Dibukanya Kembali KBS Bisa Genjot PAD Surabaya
- Parpol Respon Positif Munculnya Wacana Gus Amik Jadi Alternatif Pendamping MA
ASN dituntut untuk tetap profesional dan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun, papar Ayu, Selasa malam (18/08) pada media ini, melalui sambungan teleponnya.
Lanjut Ayu, dalam hal terdapat ASN yang melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku, serta netralitas ASN pada penyelenggaraan Pemilu.
“ASN akan dikenakan sanksi moral, berupa pernyataan secara terbuka atau secara tertutup atau sanksi disiplin mulai ringan, sedang, sampai berat,” ungkap Ketua Srikandi PP kota Surabaya ini.
“Pengaturan sanksi ini diatur secara jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 dalam Pasal 12 angka 6,7, dan 8 untuk sanksi disiplin sedang, dan Pasal 13 angka 11 dan 12 untuk sanksi disiplin berat,” urai dia.
Dalam menjalankan tugas dan fungsi ASN untuk melaksanakan kebijakan publik, program-program pemerintah dan instansi, memeberikan pelayanan kepada masyarakat dan sebagai perekat dan pemersatu bangsa atau NKRI, ASN wajib menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok ataupun golongan dan dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon/ peserta Pemilu atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis/berafiliasi dengan partai politik, beber Ayu.
“Seharusnya, ASN itu harus netral dalam Pemilukada ini, apabila seorang ASN itu ingin mencalonkan harusnya beretika yang benar atau mundur terlebih dahulu sesuai aturan yang ada,” ujar dia.
Terkait dengan isu penggunaan APBD yang terbungkus dalam program Smart City, Ayu berpandangan, tentunya isu yang ada tentang dugaan penggunaan APBD puluhan milyar rupiah adalah menyalahi kewenangannya.
Sebuah catatan menurut Ayu, disinyalir digunakan untuk membranding diri seorang (ASN) tersebut. Ini adalah jelas penyalahgunaan kewenangan penggunaan anggaran untuk kepentingan kontestasi diri serta penyalagunaan kewenangannya yang bisa berakibat pada penemuan perbuatan pidana kelak.
“Itu menurut saya pelanggaran berat. Jadi sebaiknya, jangan pernah ada kasus semacam ini untuk Surabaya.
Dalam Pandangan Fraksi Golkar juga sudah pernah disampaikan seperti itu,” ucap Ayu.
Akan tetapi, tukas dia, harus benar-benar dicermati bersama, tentang penyalahgunaan APBD tersebut terlebih dahulu, agar tidak menjadikan fitnah. “Maka sebaiknya pihak Pemkot yang selama ini juga tidak transparan terhadap DPRD, selama ini tolong lah segera merubah stigma yang ada selama ini,” tutup Ayu. (*JB01)