JURNALBERITA.ID – SURABAYA, Polemik pemberhentian perangkat desa Nyalabuh Daya, Kabupaten Pamekasan terus bergulir keranah Pidana, dan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya. Perkara gugatan dari perangkat desa yang diberhentikan secara sepihak terus memanas.
Sidang sengketa pemberhentian perangkat Desa Nyalabuh Daya Kecamatan Kota Pamekasan, Kabupaten Pamekasan kembali dilanjutkan di Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya, akibat dugaan pemberhentian sepihak yang dilakukan Kepala Desa Nyalabuh Daya kepada Tujuh Perangkat Desanya.
Sidang lanjutan yang mengagendakan Pembuktian dari Penggugat (perangkat desa) melalui Kuasa Hukumnya Ach. Supyadi, S.H., selaku Kuasa Hukum dari penggugat membenarkan adanya gugatan sudah didaftarkan ke PTUN Surabaya dengan perkara nomor: 75/7/2020/PTUN SBY,
Ach. Supyadi mengatakan, Kepala Desa Nyalabuh Daya digugat ke PTUN Surabaya karena diyakini bahwa pemberhentian perangkat desa diduga telah menyalahi prosedur peraturan dan perundang-undangan sebagai berikut:
1. UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa
2. PP No. 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksana UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa yang telah diubah dengan PP No. 47 tahun 2015.
3. Permendagri No. 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa yang telah diubah pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa.
4. Perda Pamekasan No. 7 tahun 2016 Yang diperbarui Manjadi Perda No 16 tahun 2019
5. Pemberhentian bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB) sebagaimana pada Pasal 53 ayat (2) UU No. 9 tahun 2004 tentang Perubahan UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (UU No. 9 Tahun 2004) mengenai alasan gugatan yang dapat digunakan adalah apabila Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/atau bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB).
Dalam sidang pembuktian tersebut, penggugat menghadirkan dua saksi antara lain mantan Kepala Desa Nyalabuh Daya (Moh Takrib) serta Mantan Camat Kota Pamekasan (Suadi Rahman).
Moh Takrib didalam persidangan dengan lugas menjawab semua pertanyaan yang di berikan Majelis Hakim PTUN kepadanya.
Kesaksian mantan Kepala Desa Nyalabuh Daya dua periode berlangsung cepat karena pertanyaan yang diberikan majelis hakim kepada Moh Takrib hanya sebatas tahapan – tahapan pengangkatan perangkat desa dalam masa jabatannya, serta apakah perangkat desa pernah melakukan tindakan yang melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2016 yang di perkuat dengan Perda Nomor 16 Tahun 2020 selama periode pemerintahannya.
Dalam persidangan tersebut mantan Camat Kota Pamekasan yang saat itu menjabat tidak pernah memberikan Rekom kepada Kepala Desa Nyalabuh Daya (M Juhri) untuk melakukan pemecatan kepada perangkat Desa Nyalabuh Daya.
“saya tidak pernah memberikan rekom kepada kepala desa nyalabuh daya untuk melakukan pemberhentian kepada perangkat desanya”, jawabnya saat di tanya majelis hakim
Alasan Camat Kota Pamekasan tidak memberikan rekom, karena alasan Kepala Desa tidak memenuhi ketentuan sebagaiman Perda Nomor 7 Tahun 2016 yang di perkuat dengan Perda Nomor 16 Tahun 2020.
“alasanya kepala desa hanya berdasarkan permintaan tokoh masyarakat dan para pendukungnya sebagaimana disampaikan kades”, jelas mantan camat yang saat ini menjabat sebagai kabag keuangan dan perencanaan.
Sebagai camat pada saat itu pihaknya menyarankan kepada Kepala Desa Nyalabuh Daya agar tidak melakukan pemberhentian perangkat desa.
Saudi Rahman saat dikonfirmasi setelah sidang membenarkan bahwa pihaknya hanya sebagai saksi dari kasus sengketa pemberhentian Perangkat Desa Nyalabuh Daya.
“kapasitas saya hanya sebagai saksi mas pada saat saya menjabat camat kota pamekasan” tutupnya sambil bergegas masuk ke mobilnya. (Y4N/JB01)