JURNALBERITA.ID – PAMEKASAN, Program Pemerintah dalam rangka membantu masyarakat berpenghasilan rendah melalui bantuan pangan non tunai (BNPT) yang dianggarkan melalui APBN dapat berdampak positif kepada masyarakat.
Hal ini berbanding terbalik dengan kondisi pendistribusian di desa Majungan yang disinyalir tidak memenuhi standar pedoman umum bantuan sembako TA 2020.
Menurut keterangan warga Desa Majungan bahwa pendistribusian BNPT dinilai tidak sesuai standart, sebab beras bukan beras premium, bahkan tidak genap dua ratus ribu sesuai arahan pemerintah. Tak hanya BPNT saja, yang menggunakan beras bukan premium, bahkan juga bantuan sembako untuk penanggulangan COVID-19 yang di turunkan oleh Pemerintah Pusat.
BACA JUGA :
- Bakti Sosial Dalam Rangka Harlah PKB Ke 22 Tahun, 22 Ribu Paket Sembako Disiapkan Untuk Warga
- DPW LSM TOPAN RI Jatim Somasi Dua Desa Di Kecamatan Pademawu
- Total Realisasi Anggaran Penanganan Covid-19 Pemkot Surabaya Mencapai Rp 510 Miliar Lebih
“Beras Bantuan BPNT dan juga Bantuan Penanggulangan COVID-19 (BSN – 3 Bulan dan BSN – 9 bulan) yang di distribusikan bukan beras premium dan melakukan pemaketan bahkan pembelian tidak genap Rp.200.000,- namun di anggap Rp.200.000,-.” Ujarnya kepada media jurnalberita.id saat ditemui di rumahnya, Minggu (26/07).
Sedangkan pemilik E-Warong, Suparman alias Ali mengatakan, hal yang berbeda yakni tidak ada pemaketan dan semua sudah sesuai pedum bansos Sembako TA 2020.
“Kami sudah mendistribusikan BNPT sesuai pedum bansos Pangan dan menyediakan beras premium dan non premium serta tidak ada pemaketan” jelasnya.
Ketua Front Aksi Massa (FAMAS) Abdus Marhaen Salam menilai bahwa pendistribusian BNPT dengan cara melakukan pemaketan sembako merupakan kegiatan ilegal.
“Penditribusian BNPT yang melakukan pemaketan sembako apalagi dengan beras non premium merupakan kegiatan ilegal dan pantas untuk dilaporkan ke pihak berwajib” tegasnya. (1PK/Y4N/JB01)