
JURNALBERITA.ID – SURABAYA, Surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Komisi A DPRD kota Surabaya saat hearing terkait tarikan iuran pengelolaan lingkungan (IPL) tidak digubris oleh pihak pengembang. Pasalnya IPL yang ditarik dari warga itu sangat memberatkan, lantaran setiap tahun IPL dinaikan sepihak tanpa pemberitahuan.
Keberatan warga penghuni perumahan Wisata Bukit Mas justru dibenturkan petugas keamanan (Sekuriti perumahan, red) dengan warga, Terbaru sempat terjadi cek cok mulut antara warga dengan pihak sekuriti perumahan, peristiwa itu sempat divideo dan viral.
BACA JUGA :
- Pemkot Akan Bangun 17 Hektar Hutan Kota Di Surabaya Barat
- Minim Kajian Akademisi, Perwali 33 Tahun 2020 Dianggap Membingungkan Masyarakat
- Perwali 33 Tahun 2020 Percuma Diterapkan, Jika Protokol Kesehatan Dilanggar
Cek cok mulut terjadi lantaran warga penghuni tidak diperkenankan masuk oleh sekuriti perumahan, padahal warga tersebut adalah sebagai pemilik rumah yang ada di komplek tersebut.
Atas beredarnya video ini, anggota Komisi A yang juga sebagai Ketua fraksi partai Golkar yang baru dinobatkan sebagai Ketua DPD 2 partai Golkar Surabaya, Arif Fathoni sangat menyayangkan hal itu terjadi.
“Saya meminta kepada Pemkot Surabaya, dalam hal ini Camat dan Lurah setempat untuk hadir dan menengahi persoalan ini. Agar kejadian pelarangan warga untuk merenovasi rumahnya sendiri oleh pihak pengambang tidak terulang dikemudian hari,” pintah Thoni, Sabtu (18/07) melalui pesan singkat WhatsApp nya.
Lanjut dia, rekomendasi hasil resume hearing Komisi A DPRD Surabaya yang ditandatangani secara bersama antara DPRD, Pemkot, Warga dan pihak pengembang telah jelas, bahwa pengembang dilarang menghalangi aktivitas renovasi yang dilakukan oleh warga dengan dalih IPL.
Ini sama saja pihak pengembang Wisata Bukit Mas melakukan pembangkangan dan melanggar aturan yang ada dan melecehkan rekomendasi DPRD Kota Surabaya, imbuhnya.
Bahkan kata Thoni, Pemkot sudah beberapa kali menyurati pihak pengembang untuk segera menyerahkan fasum dan fasos. Namun sambung dia, sampai hari ini tidak terlihat upaya pengembang untuk segera menindaklanjuti surat dari Pemkot tersebut.
Iuran lingkungan, diambil dari warga yang peruntukannya kembali ke warga, sebisa mungkin pengelolaannya melibatkan warga dalam hal ini pengurus RT dan RW setempat bukan dikelola oleh pihak pengembang.
“Saya juga berharap, Satpol PP maupun Linmas Kota Surabaya bisa hadir, karena tindakan penghadangan dan pelarangan ini, patut diduga melanggar Peraturan Daerah Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum,” tegas Thoni. (JB01)