JURNALBERITA.ID – SAMPANG, Adanya dugaan pemotongan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Tahun 2020 dan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) oleh oknum Kepala Desa Banjar Talela, Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang masih dalam proses pemeriksaan. Dugaan kasus itu dilakukan Oknum Kepala Desa (Kades) setempat, ternyata sampai pada permintaan keterangan pelapor oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim).
Meski dapatkan banyak sorotan hingga pemeriksaan saksi pelapor oleh Polda Jatim, yakni kasus dugaan korupsi itu terkesan menjadi rebutan Polres Sampang. Hal itu, dibuktikan setelah beberapa hari lalu penyidik polres Sampang juga melakukan pemanggilan sejumlah warga Desa Banjar Talela terkait dugaan korupsi BPNT dan BLT-DD yang terjadi di desa tersebut.
BACA JUGA :
- Arif Fathoni Dikukuhkan Sebagai Ketua DPD II Golkar Kota Surabaya
- Whisnu Ajak Warga Surabaya Bangkit Dari Pandemi
Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Kabupaten Sampang, Faruq mengaku beberapa hari lalu mendapat surat panggilan Tipidkor Polda Jatim, pada 8 Juli 2020, yang menindaklanjuti surat pelaporannya. Akan tetapi, sehari setelah pemanggilan dirinya ke Mapolda, Polres Sampang juga menggelar pemanggilan terhadap warga untuk proses klarifikasi.
“Herannya, nama warga yang dipanggil Polres Sampang, justru bukan merupakan nama warga yang tertuang dalam berkas pelaporan kami ke Polda Jatim. Dan pelaporan kami hanya ditujukan ke Polda Jatim, tapi kenapa Polres Sampang, ikutan menindak lanjuti perkara kami. Padahal berkas belum dilimpahkan ke Polres Sampang oleh pihak Polda Jatim,” ujar Faruq, Senin (13/07) di Sampang.
Saat dikonfirmasi oleh awak media, Kanit III Tipidkor Polres Sampang, Ipda Indarta tidak bisa memberikan keterangan perihal siapa pelapor dugaan korupsi yang terjadi di Desa Banjar Talela.
Pihaknya hanya menyampaikan akan ada sanksi pidananya jika membocorkan nama pelapor dan terlapor dalam kasus dugaan korupsi, ” Ya gak boleh mas, karena itu nanti ada sanksi pidana buat saya,” paparnya pada awak media.
BACA JUGA :
- Pengamat : Reni Astuti Lebih Berpeluang Keterwakilan Perempuan Di Pilkada Surabaya
- Reni Astuti Usulkan Guru Jangan Dibebani Biaya Rapid Test
“Saya juga baru tahu, kalau Polda juga melakukan pemanggilan, ya tahu dari sampean ini,” sambung Indarta.
Selain itu dia menambahkan, kalau Polda Jatim juga mengetahui kasus itu, maka pihaknya mengaku akan berkoordinasi dengan Polda Jatim.
“Tentunya, saya akan melaporkan kepada Pimpinan. Apakah yang nangani itu Polda apa Polres nantinya, karena pelaporannya itu sama. Yang jelas saya juga baru tahu ini, kalau pelimpahannya belum ada,” dalih Ipda Indarta saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.
Terpisah, Rifai Sekjen LSM Lasbandra saat ditemui di salah satu ruangan Opsnal Paminal Polda Jatim, meminta kepada LSM Kaki untuk bersabar dan berpikir jernih.
Bahkan Rifai meminta pelapor LSM Kaki untuk selalu mempercayai kinerja Polri, baik polres Sampang maupun Polda Jatim, terkait dugaan kasus yang menyeret ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kecamatan Camplong Sampang tersebut.
“Sambil menunggu seri berikutnya, Kami tetap mendukung LSM KAKI untuk melakukan klarifikasi ke warga yang sudah di panggil Polres Sampang, dan juga agar melayangkan surat Klarifikasi ke Polres Sampang biar jelas siapa pelapor dan dari mana dasarnya pemanggilan warga tersebut,” tegas Rifai. (W4H/JB01)