
JURNALBERITA.ID – SURABAYA, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kembali memberlakukan jam malam. Kebijakan ini dianggap sebagai kelanjutan dari ketidak berhasilannya Surabaya menekan angka penyebaran Covid-19.
Pemberlakuan jam malam itu disoroti oleh Sekretaris Komisi B DPRD Surabaya sekaligus sebagai Wakil Ketua Fraksi PKB, Mahfudz. Menurutnya, wacana pemberlakuan jam malam oleh Gugus tugas penanganan Covid-19 Kota Surabaya tidak efektif.
Mahfudz mengatakan, bahwa pemberlakuan kembali jam malam dinilai sama sekali efek manfaat, karena solusi yang di bangun pemkot Surabaya tidak tepat dan tidak efektif untuk mencegah persebaran Covid-19.
BACA JUGA :
- Reni Astuti : Kedudukan & Jabatan Harus Ditangan Bukan Dihati, Apapun Hasilnya Pasti Mudah Melepasnya
- Golkar Butuh Pemimpin Yang Visioner Seperti Arif Fathoni
- A Hermas Thony : Jumlah Kematian Sebelum Covid-19 dan Saat Covid-19 Tidak Jauh Beda
“Pemkot tidak punya solusi efektif untuk mencegah covid-19 ini. Akhirnya jam malam kembali diberlakukan, Tidak ada efeknya, kalau mau memang lock down, ya sudah di lock down saja,” kata Mahfudz, Rabu (08/07).
Selain efektifitas yang dianggap kurang, legislatif dari fraksi PKB ini juga menjelaskan, jika benar terjadi pernerapan ini makan akan merugikan bagi masyarakat sekitar dan mengganggu roda perekonomian di daerah itu.
“Begitu diberlakukan jam malam, otomatis warga yang punya usaha waktunya terpotong,” terang Mahfudz.
Untuk memutus penyebaran Covid-19 Mahfudz menyarankan pemerintah agar memperketat terhadap perilaku hidup sehat bagi masyarakat, seperti pengawasan warga yang tidak memakai masker dan tidak melakukan psycal distancing. Menurutnya hal itu lebih efektif dan logis.
“Kalau langkah kongkrit karena ini sudah terlanjut semua, ya sudah terapkan protokol kesehatan memakai masker, hand sanitizer, cuci tangan dan jaga jarak itu saja terapkan secara ketat,” pungkas Mahfudz. (JB01)