JURNALBERITA.ID – SAMPANG, Program pemerintah pusat PTSL (Prona) atau sertifikat gratis, sejak 2017 hingga sekarang belum juga terselesaikan oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten sampang. Program yang dicanangkan oleh pemerintah pusat tersebut tidak ditindaklanjuti secara profesional oleh pihak BPN Sampang.
Lambannya sitem layanan BPN membuat masyarakat bertanya-tanya, sehingga banyak berkas pengajuan yang sampai saat ini belum tuntas.
BACA JUGA :
- Rekom Komisi A, Pemkot Diminta Tolak Perizinan PT Sinar Mas Land Group
- Pengajuan Anggaran Tak Disetujui Pemkot, Komisi A Panggil KPU Surabaya
- Sekretaris Komisi B Minta Pemkot Tarik Semua Saham di Bank Jatim
Kepala Desa Taddan, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Siti Romlah mengatakan, bahwa dirinya merasa tidak puas atas sitem elayanan sertifikat gratis sebagai program pemerintah pusat yang hingga kini belum juga selesai.
“Bayangkan sudah tiga tahun masyarakat menunggu, pengajuan berkas permohonan sudah sejak tahun 2017 diajukan ke BPN. Tapi hingga saat ini belum juga rampung. Saya sangat kecewa dengan pelayan yang diberikan pihak BPN,” ungkap Romlah, Kamis (25/06) di Sampang.
Dirinya berharap agar BPN segera menuntaskan berkas pengajuan yang telah diajukan oleh warga. “Kasihan warga kami, yang berharap memiliki sertifikat tanah mereka,” terangnya.
Tidak hanya itu, kata Romlah, masyarakat Taddan ingin ke kantor BPN, mereka meminta langsung kepada oknum pegawai BPN supaya sesegera mungkin menyelesaikan sertifikat yang dimohonkan warga .
“Berkas persyaratan sudah kami setorkan. Tapi sudah hampir tiga tahun belum di proses, bahkan prosesnya masih di Tim panitia. Anehnya, untuk bisa ketemu pegawai kantor susahnya minta ampun,”tuturnya.
Informasinya, untuk PTSL 2017 masih menunggu petunjuk Kanwil. Karena Kepala kantor BPN yang sekarang sudah di mutasi, tidak bisa memberi jawaban. Jadi untuk mendapatkan surat tanah, sampai kapan masyarakat harus menunggu. Tolong dijelaskan, biar masyarakat gak merasa kebingungan, sambung dia.
“Kami meminta waktu tiga minggu untuk meminta penjelasan dari mantan Kepala Kantor BPN dan segera menyelesaikan sertifikat tersebut,” ucap Romlah menirukan jawaban pegawai BPN Sampang.
Sementara, ilham tokoh masyarakat Taddan yang juga selaku Ketua LSM GMBI mengatakan, mitra BPN yang sudah ada kebijakan di setiap meja itu masih berminggu minggu selesainya, apalagi pemohon umum.
“kami berharap, semoga Lembaga Tinggi Negara yang berkaitan dengan pertanahan bisa memberi sanksi terhadap oknum pegawai BPN yang kurang optimal terhada pelayanan publik, ” tukasnya. (W4H/JB01)