
JURNALBERITA.ID – PAMEKASAN, Pendamping program keluarga harapan (PKH) di Kabupaten Pamekasan Madura Jawa Timur adanya rangkap jabatan oleh sejumlah oknum menjadi sorotan LSM JCW. Pasalnya, pendamping PKH dilarang rangkap jabatan atau double job.
Khairul Kalam menyebutkan sesuai aturan Kementrian Sosial (Kemensos) RI, pendamping PKH tidak di perbolehkan merangkap jabatan dengan instansi lain. Karena menurutnya, pasti akan menganggu kinerja dari pendamping PKH itu sendiri,
BACA JUGA :
- Terkait Pungutan IPL, Warga WBM Adukan PT Binamaju Mitra Sejati Kedewan
- Gaya Kepemimpin Perfeksionisme & Otoritarianisme, Apa Kata Awey?
- Sejumlah PAC Demokrat Surabaya Soroti Gaya Kepemimpinan Lucy Kuriasari
Oleh karenanya, para pegiat Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) Jatim Corruption Watch (JCW) Jawa Timur menyoroti hal tersbut.
“Jika ada pendamping PKH rangkap jabatan itu tidak boleh, karena pasti akan mengganggu aktifitas sebagai pendamping PKH itu sendiri,” papar Khairul Kalam, Senin (22/06).
Regulasi yang tidak pasti, lanjut dia, karena kepentingan oknum membuat program pemerintah tidak berjalan maksimal. Terutama adanya oknum yang haus jabatan untuk sebuah materi.
Seperti halnya LF (inisial) seorang Kepala Madrasah Tsanawiyah (MTs) swasta di Kecamatan Pademawu, ternyata juga aktif sebagai pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di Kecamatan Kadur, ungkap Khoirul.
Khairul menambahkan, seharusnya LF yang saat ini masih aktif sebagai Kepala MTs dan juga menerima sertifikasi tidak boleh merangkap jabatan sebagai Pendamping PKH.
“Kami minta yang bersangkutan harus mundur dari pendamping atau dari jabatannya sebagai Kepala MTs, dan Honor yang diterima selama merangkap jabatan, salahsatunya harus dikembalikan, atau yang bersangkutan bisa dipidana,” Kata Khairul.
Lebih lanjut Khairul mengatakan, bahwa pihaknya sudah Kordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Pamekasan terkait hal tersebut.
“Kemaren kita sudah koordinasi, dan berjanji akan segera menindaklanjuti persoalan ini,” tukasnya. (Y4NT/JB01)